Kuasa Hukum Habib Rizieq dan Polisi Serahkan Barang Bukti

Rabu, 06 Januari 2021 – 15:22 WIB
Suasana saat termohon dan pemohon menyerahkan barang bukti ke majelis hakim di PN Jakarta Selatan, Rabu (6/1). Foto: Fransiskus Adryanto Pratama/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Sidang gugatan praperadilan terkait penetapan tersangka dan penahanan Habib Rizieq Shihab digelar di Ruangan Sidang Utama Prof. H.Oemar Seno Adji, SH, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (6/1).

Ini merupakan sidang lanjutan yang ketiga gugatan praperadilan sejak Senin (4/1).

BACA JUGA: Hari Ketiga Praperadilan Habib Rizieq, Ada Mobil Gegana, Semua Siaga

Hari ini sidang beragendakan penyerahan barang bukti.

Pantauan jpnn.com, tampak pemohon dan termohon menyerahkan bukti-bukti ke majelis hakim yang memimpin persidangan.

BACA JUGA: Kuasa Hukum Habib Rizieq Bersemangat Sekali Hari Ini, Simak Apa Katanya

Dalam sidang, pengacara Habib Rizieq selaku pihak pemohon dan Bid Hukum Polda Metro Jaya selaku pihak termohon sama-sama menyerahkan bukti-bukti tertulis, seperti dokumen dan surat-surat ke majelis hakim.

Adapun hakim yang memimpin jalannya sidang praperadilan Akhmad Sahyuti.

BACA JUGA: Lihat Ini, Suasana Pengamanan Sidang Lanjutan Praperadilan Habib Rizieq

Saat ini sidang masih berlangsung di PN Jakarta Selatan dengan mengikuti protokol kesehatan ketat.

Sebelumnya, tim kuasa hukum dari Habib Rizieq Shihab, Muhammad Kamil Pasha menyebut, pihaknya akan membuktikan jika penetapan status tersangka terhadap kliennya tidak sah.

Oleh karena itu, status tersangka yang disematkan pada Habib Rizieq harus dibatalkan.

"Intinya bukti-bukti tersebut membuktikan bahwa penetapan tersangka klien kami Habib Moh. Rizieq Syihab sudah sepatutnya utk dinyatakan tidak sah, dan tidak berkekuatan hukum dan oleh karena itu harus dibatalkan," ungkap Kamil Pasha kepada wartawan, Rabu (6/1).

Kamil pun mengurai bukti-bukti lain yang akan dihadirkan dalam sidang hari ini.

Pertama, adanya kekaburan pasal antara pasal-pasal dengan penyelidikan dan penyidikan perkara.

"Bahwa terdapat kekaburan atau ketidak sinkronan pasal-pasal antara penyelidikan dan penyidikan perkara pemohon atau klien kami," katanya. (cr3/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:


Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler