Kuasa Hukum Haris Azhar Menuding Polisi Melanggar SKB, nih Penjelasannya

Jumat, 28 Januari 2022 – 07:09 WIB
Kuasa hukum Fatia KontraS, Andi Muhammad Razaldi (kiri) dan Muhammad Al Ayyubi Harahap yang merupakan kuasa hukum Haris Azhar di di Kantor Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Kamis (27/1). Foto: Mercurius Thomos Mone/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Kuasa Hukum Direktur Lokataru Haris Azhar, Muhammad Al Ayyubi Harahap menilai pihak kepolisian telah melanggar SKB (Surat Keputusan Bersama) yang mengatur pedoman implementasi atas pasal-pasal tertentu dalam UU ITE.

Yang dimaksud ialah SKB yang diteken Menteri Komunikasi dan Informatika RI Johnny G Plate, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo, dan Jaksa Agung ST Burhanuddin pada 23 Juni 2021.

BACA JUGA: Kubu Haris Azhar & Fatia KontraS Memohon Kasus yang Dilaporkan Luhut Dihentikan

Poin penting SKB itu ialah penerapan restorative justice dalam penanganan perkara yang berkaitan dengan UU ITE, tanpa harus menempuh mekanisme peradilan.

"Itu dilanggar oleh pihak kepolisian. Harusnya kan dia mengikuti pada SKB itu. Taat pada SKB itu," tutur Muhammad Al Ayyubi di Kantor Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Kamis (27/1).

BACA JUGA: Andi: Proses Hukum terhadap Haris Azhar & Fatia Mengikuti Selera Luhut Binsar

Ketentuan di SKB itu yang menjadi salah satu dasar pihak Haris Azhar dan Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti melayangkan surat permohonan agar Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta mengeluarkan rekomendasi penghentian perkara dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan.

"Nah, karena sudah ada pelanggaran SKB kemudian kita (kuasa hukum Haris Azar) minta kejaksaan salah satu lembaga yang terlibat dalam SKB itu supaya mengingatkan ke kepolisian, menyampaikan pada penyidik bahwa ini bukan suatu tindak pidana," tegas Muhammad.

BACA JUGA: Kondisi Genting, Jenderal Andika Langsung Berangkat ke Papua

Dalam SKB Pasal 27 ayat (3) poin c disebutkan, bukan merupakan delik pencemaran nama bila berupa penilaian, pendapat, hasil evaluasi dan kenyataan.

Kemudian dalam poin f diatur bahwa pasal pencemaran nama bukanlah untuk institusi, korporasi, profesi atau jabatan.

"Penafsiran terhadap pasal di UU ITE itu di pasal 27 ayat 3 seingat saya isinya adalah itu bukan peristiwa pidana," tegasnya.

Mengacu SKB tersebut, menurutnya perkara ini seharusnya tidak diterima oleh kejaksaan.

"SKB harus kita taati, kan kita buat bersama. Kalaupun memang harus dipaksakan ya kasusnya harus ditutup demi hukum," ujar Muhammad Al Ayyubi. (mcr18/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:


Redaktur : Soetomo
Reporter : Mercurius Thomos Mone

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler