Kubu Haris Azhar & Fatia KontraS Memohon Kasus yang Dilaporkan Luhut Dihentikan

Kamis, 27 Januari 2022 – 17:45 WIB
Andi Muhammad Razaldi tim advokat Fathia (kiri) dan Muhammad Al Ayyubi Harahap tim advokat Haris Azhar dan Fatia KontraS di di Kantor Kejati DKI Jakarta, Kamis (27/1). Foto: Mercurius Thomos Mone/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Kuasa hukum Direktur Lokataru Haris Azhar dan Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti, Fathia Andi Muhammad Rizaldi meminta perkara yang menjerat kliennya dihentikan.

Andi menyampaikan permintaan itu melalui surat permohonan rekomendasi penghentian perkara yang diantar ke Kejati DKI Jakarta.

BACA JUGA: Detik-detik Fatia KontraS & Haris Azhar Menghadapi Petugas Penjemputan Paksa, Biar Lebih Dramatis!

Dia beralasan proses hukum yang berlangsung terhadap kliennya atas dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan ke Polda Metro Jaya, dipaksakan.

"Apa yang dilakukan keduanya semata-mata merupakan bentuk partisipasi warga negara untuk melakukan pengawasan terhadap jalannya pemerintahan," ujar Andi di Kantor Kejati DKI Jakarta, Kamis (27/1).

BACA JUGA: Ada Petisi Dukung Langkah Ubedilah Badrun Melaporkan Dua Anak Joko Widodo ke KPK

Menurut dia, konteks kajian Fathia dan Haris Azhar yang menyeret nama Luhut Binsar dijamin baik menurut instrumen hukum maupun hak asasi manusia.

"Surat yang kami sampaikan itu sebagai pendapat secara hukum dan hak asasi manusia yang sebenarnya kami ingin nyatakan bahwa kasus ini tidak layak untuk dilanjutkan," tegas Andi.

BACA JUGA: Berita Terkini soal Kasus Suami Mbak R dari Kombes Iqbal

Oleh karena itu, dia meminta kejaksaan menghentikan perkara tersebut karena menilai tidak ada peristiwa pidana yang dilakukan Haris Azhar dan Fatia KontraS.

Semestinya, kata Andi, kejaksaan yang melakukan penelitian atas kasus kliennya bisa memberikan usul tidak melanjutkan kasus itu ketika menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan atau SPDP dari penyidik.

"Setidak-tidaknya menghentikan kasus ini," ucap Andi Muhammad Rizaldi. (mcr18/fat/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:


Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Mercurius Thomos Mone

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler