Kuasa Hukum Haris Azhar Menyesalkan Langkah Luhut Panjaitan

Rabu, 22 September 2021 – 18:17 WIB
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan melaporkan Direktur Lokataru Haris Azhar dan Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti ke Polda Metro Jaya atas dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks, Rabu (22/9). ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat

jpnn.com, JAKARTA - Kuasa hukum Haris Azhar, Nurkholis Hidayat menyesalkan sikap atau langkah hukum yang ditempuh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan dengan melaporkan kliennya bersama Koordinator Kontras Fatia Maulidiyanti ke Polda Metro Jaya.

"Kami sangat menyesalkan laporan tersebut. Kami justru mempertanyakan iktikad baik dari LBP (Luhut Binsar Panjaitan) yang berkali-kali tidak menunjukkan apa yang kami minta terkait adu data yang dia miliki," kata Nurkolis dalam konferensi pers yang ditayangkan di akun KontraS di YouTube, Rabu (22/9).

BACA JUGA: Luhut Minta Haris Azhar Ganti Rugi Rp 100 Miliar, Uangnya Buat Apa?

Nurkholis mengakui sedikitnya Luhut sudah menyomasi Haris Azhar sebanyak dua kali.

Pada somasi itu, kata dia, pihaknya kerap memberikan jawaban ihwal maksud, tujuan, motif, dan keterangan serta meminta bukti-bukti sebagaimana permintaan pihak Luhut.

BACA JUGA: Ini Alasan Luhut Menyeret Haris Azhar & Fatia ke Polisi

Tak hanya itu, Nurkholis mengaku sudah melayangkan surat undangan pertemuan kepada Luhut pada 14 September tetapi tak digubris.

Atas dasar itu, Nurkholis menilai Luhut sejak awal tak memiliki iktikad baik untuk merespons peryataan Haris Azhar dan Fatia di akun Haris Azhar di YouTube.

BACA JUGA: Alih Kelola Blok Rokan, Momentum Wujudkan Kemandirian Energi

"Jadi, kami tidak melihat iktikad baik dari awal dari pihak LBP untuk menyelesaikan persoalan ini," ujar Nurkholis.

Nurkholis menegaskan klienya akan bersikap kesatria dalam menyelesaikan persoalan tersebut.

Menurut dia, bila memang kliennya dinilai salah akan meminta maaf, tetapi jika tidak, tentu akan mempertahankan pernyataan itu.

"Apa pun risikonya termasuk gugatan hukum ini," tutur Nurkholis Hidayat.

Sebelumnya, Luhut Binsar Panjaitan telah melaporkan Haris Azhar dan Fatia atas dugaan pencemaran nama baik dan berita bohong.

Luhut sebelumnya menjelaskan alasannya melaporkan Haris Azhar dan Fatia ke Polda Metro Jaya.

Menurut Luhut, hal itu dilakukannya untuk memperbaiki nama baiknya.

"Saya, kan, harus mempertahankan nama baik saya, anak cucu saya, jadi saya kira sudah keterlaluan," kata Luhut.

Selain itu, kata Luhut, pihaknya juga sudah dua kali melayangkan somasi kepada Haris dan Fatia atas konten di Youtube yang dinilai mencemarkan nama baik.

Namun, somasi tersebut dianggap tidak diindahkan keduanya.

Sebab, keduanya tak kunjung meminta maaf atas konten tersebut.

Hal itu membuat Luhut, mempersangkakannya keduanya dengan tiga pasal sekaligus.

Pertama Undang-undang ITE, pidana umum, dan terkait berita bohong.

Adapun laporan kepolisian tersebut ialah LP/B/4702/IX/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA, 22 September 2021.(cr3/jpnn)

Video Terpopuler Hari ini:


Redaktur : Friederich
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler