jpnn.com - JAKARTA - Sidang pra peradilan kasus ujaran kebencian melalui video Ahok yang menjerat Buni Yani, digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera, Selasa (13/12).
Kuasa hukum tersangka, Aldwin Rahadian menegaskan bahwa banyak proses yang dilanggar kepolisian saat menetapkan kliennya sebagai tersangka.
BACA JUGA: Wakil Ketua MPR: Harus Berperan Aktif Dalam Percaturan Dunia
"Pak Buni gak salah. Yang salah itu yang menetapkan pak Buni jadi tersangka. Saya yakin pra peradilan ini akan dimenangi Pak Buni," kata Aldwin Rahadian di PN Jakarta Selatan.
Aldwin menambahkan, penetapan Buni Yani adalah bentuk kriminalisasi.
BACA JUGA: Kakak Angkat Peluk Ahok sambil Berkata...
"Ini adalah bentuk kriminalisasi. Ibaratnya Pak Buni melaporkan ada pencurian, tapi yang ditangkap malah yang melapor. Lucu kan?. Di sini Pak Buni dikambinghitamkan dalam kasus Ahok," tambahnya.
Buni Yani dijerat pasal 28 ayat 2 juncto pasal 45 ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Eleketronik (ITE).
BACA JUGA: JPU Tangkis Tuduhan Pelanggaran HAM dari Kubu Ahok
Kasus ini bermula saat Buni mengunggah video pidato Ahok soal surat Al Maidah 51 pada September lalu di Kepulauann Seribu. (mg5/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Penganiayaan Siswa di Sabu Barat, Mendikbud: Stop Kekerasan di Sekolah!
Redaktur : Tim Redaksi