JPU Tangkis Tuduhan Pelanggaran HAM dari Kubu Ahok

Selasa, 13 Desember 2016 – 18:28 WIB
Suasana sidang Ahok di PN Jakarta Utara, Selasa (13/12). Foto: dok/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ali Mukartono menolak dicap telah melanggar HAM, seperti yang dituduh penasihat hukum terdakwa Basuki Tjahaja Purnama.

Menurutnya, JPU telah bekerja sesuai prosedur dalam perkara itu. Kemudian, berkas perkara Ahok telah memenuhi syarat formil dan materil, sehingga pihaknya wajib menyerahkan berkas perkara itu ke pengadilan untuk disidangkan.

BACA JUGA: Penganiayaan Siswa di Sabu Barat, Mendikbud: Stop Kekerasan di Sekolah!

"Itu persepsi penasihat hukum. Tapi bagi JPU, hanya semata-mata berkas perkara yang dikirim oleh penyidik Polri itu dibuat di atas sumpah jabatan," kata dia di gedung lama PN Jakarta Pusat, Jalan Gajah Mada, Jakarta Pusat, Selasa (13/12).

Mengenai tuduhan intervensi, Ali menegaskan, hal tersebut adalah‎ fitnah. Bahkan Ali mengklaim bahwa sejumlah aksi besar belakangan ini tidak memberikan dampak kepada JPU.

BACA JUGA: Sutanto Akui Beri Irman Gusman Rp 100 Juta sebagai Ungkapan Terima Kasih

"Enggak ada (intervensi), kami fokus pada berkas. Kalau pun ada massa seperti ini. Demo kami lihat itu sebagai bagian dari dinamika saja. Hukum kan untuk hukum itu sendiri, bukan karena massa," tandas dia. (mg4/jpnn)

BACA JUGA: HNW: Tidak Ada Alasan untuk Tidak Menahan Ahok

BACA ARTIKEL LAINNYA... Buni Yani: Pihak Sana Terus Bikin Provokasi


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler