Kuasa Hukum Keluarga Brigadir J Jalani Pemeriksaan, Ada Bukti Penting yang Dibawa

Selasa, 02 Agustus 2022 – 17:41 WIB
Kuasa hukum keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak saat memberikan keterangan di Bareskrim Polri, Selasa (2/8). Foto: Fransiskus Adryanto Pratama/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Kuasa hukum keluarga Brigadir Nofryansah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak menjalani pemeriksaan sebagai saksi pelapor dalam kasus dugaan pembunuhan berencana.

Dia menyampaikan kasus yang dilaporkan tersebut ke Bareskrim Polri telah naik ke tingkat penyidikan.

BACA JUGA: Kabar Terbaru Kasus Brigadir J, Ricky Saksi Penting, Tahu Istri Ferdy Sambo Dilecehkan?

"Kami sebagai pelapor atau kuasa hukum atau penasihat hukum daripada ayah-ibu korban Brigadir Yosua diundang oleh penyidik Subdit 1 Pidum (pidana umum) Polri untuk memberi keterangan sebagai pelapor dalam berita acara pemeriksaan saksi pelapor atau pro justicia," kata Kamaruddin di Bareskrim Polri, Selasa (2/8).

Alumnus Universitas Kristen Indonesia (UKI) itu mengaku turut membawa sejumlah barang bukti guna menguatkan pemeriksaan mereka hari ini.

BACA JUGA: Pengacara Keluarga Brigadir J Mengaku Diperiksa Sore Ini, Irjen Dedi Bilang Begini

"Barang buktinya banyak," kata Kamaruddin.

Kamaruddin menyebut pihaknya turut menghadirkan 11 saksi yang telah mereka ajukan kepada penyidik Bareskrim Polri.

BACA JUGA: Jenderal Purnawirawan Polri Jangan Jadi Provokator, Tirulah eks Kapolri Ini di Kasus Brigadir J

"Kedua adalah bukti surat atau akta," ujar Kamaruddin.

Dia juga mengatakan dalam penyidikan kasus itu, kata dia, penyidik juga menghadirkan saksi ahli pidana dan forensik.

"Nanti pendapat ahli (pidana, ahli forensik, red) macam-macam nanti dipanggil penyidik," kata Kamaruddin.

Kamaruddin lantas menjelaskan lebih detail perihal surat atau akta yang diserahkan kepada penyidik bersamaan dengan pemeriksaan hari ini.

Dia menjelaskan bahwa surat tersebut merupakan akta notaris perihal hasil sementara autopsi ulang jenazah Brigadir Josua yang digelar pada Rabu (27/7) di Jambi.

"Akta notaris terkait dengan hasil pertama atau hasil sementara pemeriksaan visum et repertum kedua dan atau autopsi kedua, karena kami sudah menotariskan," kata Kamaruddin Simanjuntak.

Brigadir J menjadi korban penembakan Bharada E di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo pada Jumat (8/7).

Selanjutnya, jasad Brigadir J diautopsi di RS Polri, lalu dibawa ke Jambi.

Jenazahnya dimakamkan di TPU Desa Sukamakmur, Kecamatan Sungai Bahar, Muaro Jambi, pada Senin (11/7) tanpa upacara kedinasan.

Belakangan, jenazah Brigadir J dimakamkan dengan upacara kedinasan.

Prosesi pemakaman jenazah Brigadir J dilakukan secara kedinasan pada pukul 14.00 WIB di tempat pemakaman semula.

Pemakaman secara kedinasan dilakukan setelah timsus melakukan penggalian jasad (ekshumasi) dan autopsi ulang terhadap jenazah polisi yang tewas di rumah Irjen Ferdy Sambo tersebut pada Rabu (27/7).

Autopsi ulang sendiri digelar di RSUD Sungai Bahar, Muarajambi, Jambi pada Rabu lalu.

Autopsi ulang juga dilakukan menyusul adanya permintaan pihak keluarga Brigadir J.

Pihak keluarga menilai pernyataan resmi kepolisian yang menyebut Brigadir J tewas setelah baku tembak dinilai janggal.

Sebab, pihak keluarga menemukan sejumlah bekas luka di sekujur tubuh korban diduga karena senjata tajam. (cr3/jpnn)

Video Terpopuler Hari ini:


Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler