jpnn.com, JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang praperadilan perkara penyitaan barang pribadi dan penangkapan salah satu anggota Laskar FPI, M Suci Khadavi, Rabu (3/2).
M Suci Khadavi Putra merupakan satu dari enam Laskar FPI yang tewas ditembak polisi di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek, 7 Desember 2020.
BACA JUGA: Soal Uang Kuliah Laskar FPI Khadavi Putra, Bareskrim Menyebut Itu Mengada-ada
Sidang praperadilan tentang penyitaan barang pribadi milik Khadavi dipimpin oleh hakim tunggal Siti Hamidah, dihadiri oleh Termohon yakni Bareskrim Polri dan Pemohon, dalalm hal ini tim kuasa hukum keluarga Khadavi.
Kedua pihak menyerahkan bukti berupa dokumen dan surat ke hakim.
BACA JUGA: Gelar Perkara 92 Rekening FPI Melibatkan Densus 88, Berapa Jumlah Uangnya?
Pengacara keluarga almarhum Khadavi, Kurniawan Adi Nugroho mengatakan, di sidang hari ini pihaknya menyerahkan 9 bukti berupa dokumen dan surat.
Sedangkan dari kubu Termohon dalam hal ini Bareskrim ada beberapa bukti yang diserahkan.
BACA JUGA: Pantang Menyerah, Habib Rizieq Mengajukan Gugatan Praperadilan Lagi
"Soal penyitaan dari kami ada sembilan bukti (dokumen dan surat) yang sudah kami serahkan dan empat bukti besok kami serahkan lagi, sedangkan dari Termohon atau Bareskrim Polri ada beberapa bukti dan ada yang dipending besok," ungkap Kurniawan kepada wartawan usai sidang, Rabu (3/2).
Rencananya, pada sidang selanjutnya, Termohon atau Bareskrim Polri bakal menghadirkan saksi.
Sedangkan dari kubu pemohon tak jadi menganghadirkan saksi lantaran adanya perkembangan di persidangan.
Dari Termohon 1 atau Polda Metro Jaya telah menyerahkan bukti tertulis berupa dokumen dan surat ke hakim.
Pada sidang berikutnya, Kamis (4/2) Polda Metro Jaya berencana menghadirkan dua orang saksi. (cr3/jpnn)
Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama