jpnn.com, JAKARTA - Mantan anggota Komisi II DPR Miryam S Haryani ditangkap polisi dan sudah diserahkan ke KPK.
Politikus Partai Hanura yang merupakan saksi kasus dugaan megakorupsi e-KTP itu dia ditangkap di lobi hotel Grand Kemang, Jakarta Selatan kemarin dini hari (1/5).
BACA JUGA: Detik-detik Penangkapan Miryam, Tepuk Lengan Kapolres sambil Senyum
Tim pengintai yang dibentuk Polda Metro Jaya sempat mengubernya hingga ke Bandung.
Tim kuasa hukum Miryam menampik tudingan bahwa Miryam pergi ke Bandung untuk melarikan diri. Pengacara Miryam, Aga Khan menyebutkan, Miryam ke Bandung hanya ingin berdiskusi dengan beberapa kerabatnya.
BACA JUGA: Pekan Ini KPK Garap Saksi Kasus BLBI, Siapa Dia?
Diskusi itu terbatas mengenai status tersangka dalam dugaan pemberian keterangan palsu. ”Bu Miryam itu tidak kabur. Dia masih kalut hatinya. Dia ketemu saudaranya untuk bertanya mengenai langkah apa yang harus diambil terkait status tersangka,” bebernya.
Aga menyebutkan, dirinya belum bertemu dengan Miryam sejak 26 April. Tepatnya, pasca KPK meminta Polri untuk menerbitkan edaran DPO.
BACA JUGA: Kelar Jalani Pemeriksaan, Miryam Langsung Pakai Rompi Tahanan
Dia mengatakan, kali terakhir kontak dengan Miryam, ia menguatkan hati Miryam. ”Saya bilang, kita harus bangkit melawan Bu. Buktikan apa yang benar,” ujarnya.
Menurut dia, sikap KPK dengan menetapkan kliennya sebagai tersangka sangat tidak masuk akal. Dia keberatan dengan sikap KPK.
”Saya minta KPK agar sangat mengerti proses hukum yang terjadi bahwa pasal 22 itu mengacu pada pasal 274 KUHP, itu kewenangan hakim. Dan, waktu itu hakim sudah menolak,” tambah dia.
Dengan kondisi hukum Miryam begitu, Aga mengatakan, pihaknya bakal melanjutkan proses praperadilan. Dia optimistis melalui jalur tersebut, Miryam bakal terbebas dari status tersangkanya.
”Kalau bebas, saya akan tuntut balik KPK. Saya mungkin akan laporkan ke Komnas HAM,” tegasnya, lantas pergi dengan mobil Range Rover hitam yang bernopol B22AIR.
Peneliti Hukum dan Kebijakan Transparency International Indonesia (TII) Reza Syawawi menyebut strategi Miryam yang mencoba menghindari pemeriksaan KPK mesti menjadi perhatian serius.
Terutama berkaitan dengan sistem pengawasan terhadap tersangka. ”Agar kejadian serupa tidak lagi terjadi di kemudian hari,” ujarnya kepada Jawa Pos.
Reza menyebutkan, strategi “menghilang” yang dilakukan mantan anggota Komisi II yang kini duduk di Komisi V DPR itu memang erat kaitannya dengan upaya melindungi para politisi Senayan yang diduga terlibat dalam kasus berjamaah e-KTP senilai Rp 2,3 triliun.
”Ini dugaan saja, apalagi posisi Miryam sebagai anggota DPR yang tentu paling mengetahui proses penganggaran e-KTP,” tuturnya. (sam/tyo)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pengusul Angket Pengin Polisi Garap Miryam di Kasus Saksi Palsu
Redaktur & Reporter : Soetomo