Kuasa Hukum Korban Pemerasan Desak Propam Periksa Perwira Tinggi Ini

Selasa, 13 Desember 2022 – 21:19 WIB
Pengusaha Tony Sutrisno melalui kuasa hukumnya, Heroe Waskito, mempertanyakan kembali kelanjutan kasus penipuan mobil McLaren tersebut ke Polda Metro Jaya. Ilustrasi Foto: Fransiskus Adryanto Pratama/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Korban penipuan jam tangan Richard Mille, Tony Sutrisno mengaku mengalami pemerasan dalam kasus penipuan mobil mewah merek McLaren. Kasus itu telah dilaporkan korban ke Polda Metro Jaya.

Tony Sutrisno melalui kuasa hukumnya, Heroe Waskito, mempertanyakan kembali kelanjutan kasus penipuan mobil McLaren tersebut ke Polda Metro Jaya.

BACA JUGA: Ferdy Sambo Menyinggung Proses Tambang Ilegal, Perwira Tinggi Terlibat

Heroe mengatakan kliennya merupakan korban dari beberapa kasus penipuan. Puncaknya adalah kasus penipuan Richard Mille yang belakangan ramai karena adanya dugaan pemerasan oleh oknum polisi.

"Beliau sudah pernah ditipu soal kasus mobil McLaren dan kemudian terulang kembali masalah pembelian arloji Richard Mille. Kami merasa miris dengan oknum polisi yang mengurus penegakkan hukum ini. Bobrok dan tak pro terhadap korban," kata Heroe kepada wartawan, Senin (12/12/2022).

BACA JUGA: Diagram Oknum Polisi Diduga Peras Tony Sutrisno Beredar, Irjen Dedi Merespons Begini

Dalam kasus McLaren tersebut, Heroe menyayangkan sikap seorang perwira tinggi polisi bernama Brigjen HP yang mendiamkan kasus pemerasan ini. Padahal, kata dia, kliennya sudah diperas oknum penyidik mencapai Rp 4,5 miliar.

"Pak HP (Wakapolda Metro Jaya) seharusnya sudah tahu dan kami minta atensi beliau agar kasus penipuan Maclaren serta dugaan pemerasan terhadap korban (Tony) sebesar Rp 4,5 miliar yang dilakukan oleh para oknum penyidik ini bisa selesai cepat. Sayangnya beliau masih diam hingga sekarang," ujar Heroe.

Heroe mengungkapkan dari total pemerasan Rp 4,5 miliar yang dilakukan oleh oknum penyidik melalui pihak ketiga bernama Ian Rianto.

"Dari total pemerasan Rp 4,5 miliar itu, sebesar Rp 500 juta diduga mengalir ke Brigjen HP," ungkap Heroe.

Heroe juga menyesalkan sikap divisi Propam Polri tak memproses Brigjen HP yang cenderung diam padahal mengetahui jelas kasus ini. Untuk itu, dia meminta Propam untuk memeriksa Brigjen HP agar kasus tak menggantung.

"Jika Brigjen HP merasa tak terlibat, itu harus dibuktikan saat pemeriksaan nanti," kata Heroe.

Untuk diketahui, Hereo Waskito, sudah melaporkan tindak penipuan mobil McLaren yang dialami kliennya dan telah teregister dengan nomor LP/2062/III/Yan.2.5./2020/SPKT.

Heroe menuturkan proses penyidikan kasus penipuan McLaren dihentikan tanpa alasan yang jelas oleh Brigjen Hendra Kurniawan yang saat itu menjabat Kepala Biro Pengamanan Internal Divisi Propam Polri dan sekarang yang bersangkutan terseret dalam kasus skenario Ferdy Sambo

Menurut Heroe, Brigjen HP sudah mengetahui proses kasus tersebut. Alih-alih dilanjutkan, Tony justru mengaku malah diperas oleh penyidik yang mengurus kasusnya.

Heroe mengatakan kasus itu sendiri mangkrak tanpa ada kejelasan hukum.

"Kami memohon agar Divisi Propam Polri bisa turun tangan untuk memproses kasus pemerasan ini," sambung Heroe.

Brigjen HP sendiri belum merespons permintaan konfirmasi terkait dugaan pemerasan yang menyeret namanya. Ia juga tak menanggapi desakan Heroe Waskito yang meminta Propam Polri memeriksa dirinya.

Kepala Divisi Propam Polri Irjen Syahar Diantono belum merespons pesan dan panggilan terkait permintaan konfirmasi dugaan pemerasan tersebut.

Sementara itu, Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Huma Mabes Polri, Kombes Nurul Azizah, mengaku belum mendapat keterangan apa pun di internalnya mengenai dugaan pemerasan oleh penyidik kepolisian di Polda Metro Jaya.

"Kami belum ada informasi terkait hal tersebut," katanya saat dikonfirmasi, Selasa (13/12/2022).(ray/jpnn)


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler