jpnn.com, JAKARTA - Kuasa hukum Luhut Binsar Pandjaitan, Juniver Girsang menjawab tantangan Direktur Lokataru Haris Azhar yang meminta kliennya adu data perihal dugaan kepemilikan bisnis pertambangan di Kabupaten Intan Jaya Papua.
Haris Azhar dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar pada 22 September 2021 terkait dugaan pencemaran nama baik dan berita bohong.
BACA JUGA: Diperiksa 1 Jam, Luhut Binsar Tegas Menolak Opsi yang Disodorkan Penyidik
Juniver mengatakan pihaknya sudah menyerahkan sejumlah barang bukti kepada penyidik. Jadi, adu data dilakukan di pengadilan.
"Kami serahkan sepenuhnya kepada penyidik," kata Juniver yang mendampingi Luhut Binsar di Polda Metro Jaya, Senin (27/9).
BACA JUGA: Luhut Binsar Pandjaitan Menyampaikan Tantangan, Haris Azhar Harus Tahu
Juniver meminta Haris Azhar yang merupakan seorang aktivis lembaga swadaya masyarakat (LSM) untuk bersikap jujur agar tidak menimbulkan kesimpangsiuran informasi di tengah masyarakat.
"Jadi, jangan diputar-putar, dibiasakan masyarakat harus jujur, apalagi mengaku LSM harus jujur agar enggak bias di masyarakat," pesan Juniver.
BACA JUGA: Prof Zainuddin Desak Panselnas Luluskan Semua Guru Honorer Peserta Tes PPPK 2021
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan telah menjalani pemeriksaan di Gedung Dirkrimsus Polda Metro Jaya, Senin (27/9).
Sejam lamanya Luhut berada ruang pemeriksaan untuk memberikan keterangan sebagai saksi pelapor kasus dugaan pencemaran nama baik dan berita bohong dengan terlapor Direktur Lokataru Haris Azhar dan Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti.
Luhut melaporkan Haris Azhar dan Koordinator Kontras Fatia ke Polda Metro Jaya pada Rabu (22/9).
Luhut mempersoalkan pernyataan keduanya pada program NgeHAMtam berjudul "Ada Lord Luhut Dibalik Relasi Ekonomi-Ops Militer Intan Jaya!! Jendral BIN Juga Ada!!", yang ditampilkan di akun channel youtube Haris Azhar.
Haris, Fatia, dan aktifis Walhi Papua Owi dalam diskusi itu membahas tentang temuan penelitian sejumlah organisasi maupun lembaga, terkait perusahaan-perusahaan yang bakal bermain di tambang emas Blok Wabu, Intan Jaya, Papua.
Adapun laporan Luhut teregister dengan nomor LB/B/4702/IX/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA.
Luhut Binsar melaporkan Haris Azhar dan Fatia dengan Pasal 27 ayat 3 Jo Pasal 45 ayat 3 UU RI Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Pasal 14 atau Pasal 15 UU Nomor 1Tahun 1986 tentang Peraturan hukum pidana Pasal 310 KUHP atau Pasal 311 KUHP. (cr3/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
Redaktur : Soetomo
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama