Warga Mampu Diminta Kembalikan BLSM

Sabtu, 27 Juli 2013 – 11:44 WIB

jpnn.com - JAKARTA–Kesalahan data penerima Bantuan Langsung Sosial Masyarakat (BLSM) memang sangat mungkin terjadi. Akibatnya dana BLSM yang ditujukkan bagi keluarga miskin, justru dinikmati keluarga mampu.

 

Menteri Sosial (Mensos) Salim Segaf Al Jufri mengakui kesalahan data dan distribusi itu tak bisa dihindari. Jumlahnya tidaklah banyak, tetapi kesalahan tersebut harus segera diluruskan.  

BACA JUGA: Pengguna Narkoba bukan Pelaku Kriminal

”Saya mengimbau penerima dana BLSM yang merasa dari keluarga mampu dapat lebih proaktif dengan mengembalikan dana tersebut,” ujarnya di kantornya, Jakarta, Jumat, (26/7).

BACA JUGA: Sahur Puisi di Hari Puisi Indonesia

Menurutnya, penggunaan dana BLSM itu dioperasionalkan melalui Kartu Perlindungan Sosial (KPS). Keluarga yang memiliki KPS memiliki hak mendapatkan tiga perlindungan sosial yakni, dana BLSM, pembagian beras miskin (raskin), dan Bantuan Siswa Miskin (BSM). Kartu tersebut dibagikan pada keluarga tidak mampu melalui pelayanan PT Pos Indonesia. Dengan ditujukkan pada alamat dan nama yang sesuai data pemilik KPS.

”Data pemilik KPS itu dilakukan  melalui survei yang sangat tertib. Namun tetap saja ada kesalahan yang tak bisa dihindari,” imbuhnya.

BACA JUGA: Regulasi BPJS Harus Tuntas November 2013

Dengan begitu, tambah Salim, bagi keluarga mampu yang memiliki KPS bisa segera mengembalikan. Selanjutnya, KPS itu akan diserahkan ke warga yang lebih berhak setelah datanya diperbaharui.  

”Hingga saat ini tercatat ada 876 ribu penerima BLSM yang belum mencairkan dana kompensasi itu,” terangnya.

Saat ini, ada 177 ribu KPS yang kembali. Karena penerima beralamat tidak jelas atau sudah meninggal dunia. Pengembalian KPS tersebut bakal segera menjadi data baru. Sekaligus bisa dialihkan pada warga lainnya. Salim berharap 876 ribu kartu yang belum juga dicairkan dananya bisa segera dikucurkan dengan menggunakan nama penerima KPS yang berhak.  Warga yang berhak menerima nanti ditentukan melalui musyawarah desa. (rko)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Menag Sebut FPI tak Bisa Dibubarkan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler