jpnn.com, JAKARTA - Kuasa hukum Munarman, Juju Purwanto menepis tudingan terhadap kliennya yang terlibat pembaiatan di UIN, Makassar, dan Medan.
Juju menegaskan, sejumlah tudingan tersebut fitnah dan kriminalisasi.
BACA JUGA: Babak Baru Kasus Munarman Eks FPI, Baca Selengkapnya di Sini
Pasalnya, kata dia, saat itu mantan Sekjen FPI itu hadir dalam rangka memberikan ceramah.
"Dalam rangka memberikan ceramah, pencerahan. Justru materinya lebih kepada tindakan-tindakan nonterorisme, nonradikalisme," kata Juju saat dihubungi JPNN.com, Kamis (2/9).
BACA JUGA: Habib Rizieq di Kepengurusan FPI Versi Baru, Bagaimana Munarman?
Pada sisi lain, pria yang juga kuasa hukum Yahya Waloni itu mengatakan, kegiatan ceramah yang kerap diberikan Munarman merupakan program FPI dalam rangka kegiatan sosial masyarakat.
"Paradigma itu diubah, ditonjolkan kegiatan sosial di masyarakat. Dibuktikan dengan apa banyak, lah, yang paling terang benderang sunami Aceh. FPI jelas itu turun membantu menguburkan mayat," ujar Juju.
Juju juga mempersolakan tuduhan pembaiatan yang dilontarkan kepada Munarman. Sebab, kata dia, kegiatan ceramah itu sudah dilakukan pada 2015.
"Jadi, enggak masuk akal, kalau pun waktu itu dicurigai, ya, ditangkap saja langsung pada waktu itu," tutur Juju Purwanto.
Munarman ditangkap Densus 88 pada 27 April 2021 di rumahnya di Tangerang Selatan, Banten, atas tuduhan menggerakkan orang lain untuk melakukan tindak pidana terorisme dan bermufakat jahat untuk melakukan tindak pidana terorisme. (cr3/jpnn)
Redaktur : Friederich
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama