Babak Baru Kasus Munarman Eks FPI, Baca Selengkapnya di Sini

Rabu, 01 September 2021 – 16:33 WIB
Kasus eks sekretaris Umum FPI Munarman. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Kasus dugaan tindak pidana terorisme yang menyeret eks Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) Munarman kini memasuki babak baru.

Berkas perkara kasus sempat dikirim penyidik ke jaksa peneliti dan dikembalikan karena kurang lengkap.

BACA JUGA: Oknum PNS Tertangkap Basah Anggota Brimob, tak Berkutik

Namun, kini berkas dikirim lagi ke jaksa usai penyidik melengkapi kekurangannya.

“Sudah dikirim lagi berkas Munarman pada 16 Agustus 2021,” ujar Kabagpenum Divhumas Polri Kombes Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Rabu (1/9).

BACA JUGA: I Gusti Putra Memilih Pergi Lebih Dahulu, Begini Kata Sang Ibu, Ternyata!

Menurut dia, penyidik Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri telah mengikuti petunjuk dari JPU.

Oleh karena itu, penyidik mengirim kembali berkas perkara dugaan terorisme Munarman.

BACA JUGA: Main ke Rumah Mertua, Zainul Pulang Bawa Motor Honda BeAt, Astaga!

“Jadi, berkas diserahkan kembali ke jaksa setelah petunjuk dipenuhi oleh penyidik. Saat ini tentu penyidik akan mempelajari kembali,” tambah Ramadhan.

Dia menambahkan apabila nantinya berkas dinyatakan lengkap, maka penyidik akan melakukan pelimpahan tahap dua berupa penyerahan tersangka dan barang bukti.

“Kalau seandainya nanti dinyatakan lengkap, maka akan dilanjutkan ke tahap penuntutan,” kata Ramadhan.

Dalam kasus tersebut, Densus 88 turut memeriksa eks pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab. Pemeriksaan ini merupakan petunjuk langsung dari jaksa.

Ramadhan menjelaskan penyidik sudah menerima petunjuk dari jaksa untuk melengkapi berkas itu, yakni memeriksa saksi tambahan.

Dia menyebut ada beberapa saksi tambahan, seperti Habib Rizieq Shihab, eks Ketum FPI Shobri Lubis, hingga pengurus FPI lainnya Haris Ubaidillah.

Selain itu, saksi-saksi lain yang telah ditahan di rutan teroris Cikeas juga bakal diperiksa terkait kasus dugaan terorisme Munarman.

“Setelah menerima petunjuk dari jaksa, maka tugas dari penyidik adalah melakukan pemenuhan terhadap P-19 itu, khususnya alat bukti materiil antara lain pemeriksaan-pemeriksaan saksi-saksi tambahan,” katanya. (cuy/jpnn)

Yuk, Simak Juga Video ini!

BACA ARTIKEL LAINNYA... Apa Kabar Munarman? Infonya Seperti Ini


Redaktur : Rasyid Ridha
Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler