Kuasa Hukum Minta Gus Nur Dihadirkan, Jika Tidak, Walkout

Selasa, 09 Februari 2021 – 16:07 WIB
Ketua tim kuasa hukum Gus Nur, Ahmad Kazinudin (kiri) saat memberikan keterangan seusai hakim menunda persidangan di PN Jaksel, Selasa (9/2). Foto: Fransiskus Adryanto Pratama/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menunda sidang lanjutan perkara ujaran kebencian dengan terdakwa Sugi Nur Raharja alias Gus Nur, Selasa (9/2).

Adapun alasan hakim ketua Toto Ridarto menunda sidang lantaran dua saksi yang seharusnya memberikan keterangan hari ini absen alias tak hadir.

BACA JUGA: Gus Yaqut dan Said Aqil Absen, Hakim Toto Tunda Sidang Untuk Terdakwa Gus Nur

Dua saksi tersebut ialah Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut dan Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Said Aqil Siradj.

Sementara itu, ketua tim kuasa hukum Gus Nur, Ahmad Kazinudin mengultimatum jaksa dengan mengancam bakal walkout jika kliennya tak dihadirkan di ruang sidang.

BACA JUGA: Refly Harun Dicecar Kuasa Hukum Gus Nur, Silakan Disimak

Dalam sidang sebelumnya, Gus Nur hanya memberikan keterangan lewat virtual.

"Kami tim penasehat hukum konsisten, kami tidak akan hadir, walkout dari persidangan sampai Gus Nur bisa dihadirkan dalam persidangan," katanya seusai sidang, Selasa.

BACA JUGA: Dicecar Pengacara Gus Nur, Anak Buah Gus Yaqut Mengaku Begini

Ahmad mengeklaim sudah memberikan surat permohonan kepada pihak pengadilan baik secara formil maupun materiel.

Menurutnya, atas dasar itu, tidak ada alasan untuk tak menghadirkan terdakwa Gus Nur di persidangan.

"Tdak ada alasan untuk tidak dihadirkan dan hari ini kami sifatnya menunggu komitmen jaksa dan pengadilan untuk menghadirkan tedakwa," pungkasnya.

Sebagai informasi, JPU telah mendakwa Gus Nur sengaja menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras dan antargolongan (SARA). Sebagaimana wawancara Gus Nur di Akun Youtube Munjiat Channel.

"Dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras dan antargolongan (SARA)," kata Jaksa Didi AR dalam sidang Selasa (19/1).

Jaksa Didi pun mengurai pernyataan Gus Nur yang dinilai telah melanggar hukum dalam rekaman video yang beredar.

Pertama, pada menit 03.45, Gus Nur berbincang dengan Refli Harun tentang organisasi NU.

Dalam video itu, Gus Nur pun menyebut jika NU ialah bus umum yang diisi oleh sopir pemabuk, kondektur teler, dan kernet ugal-ugalan. Kata Gus Nur, seakan-akan organisasi NU saat ini tidak lagi ada kesucian.

Jaksa Didi mengatakan dalam dakwaannya, bus umum yang disebut Gus Nur adalah organisasi NU. Selanjutnya, sopir mabuk yang dimaksud adalah Ketua Umum NU, KH Aqil Sirodj dan Wakil Presiden Ma'ruf Amin.

"Bahwa maksud terdakwa seperti bus umum adalah ormas NU. Sopir mabok adalah ketua umum KH Aqil Sirodj dan KH Ma'ruf Amin yang mengeluarkan statement selalu menimbulkan kontroversi di tengah-tengah umat, sehingga umat Islam pada umumnya bahkan warga Nahdliyin sendiri terpecah belah," sambungnya.

Kemudian, Jaksa Didi juga menyoroti perkataan Gus Nur yang ada dalam video tersebut terkait NU yang telah berafiliasi dengan Partai Komunis Indonesia (PKI).

Jaksa Didi menyatakan, suara dalam video tersebut adalah suara Gus Nur. Hal itu terbukti melalui pemeriksaan forensik digital yang telah dilakukan oleh penyidik kepolisian.

"Maka suara barang bukti adalah identik dengan suara pembanding atas nama Sugi Nur Raharja," pungkas Didi.

Atas hal tersebut, JPU mendakwa Gus Nur dengan pasal 45A ayat (2) jo pasal 28 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Atau, Pasal 45 ayat (3) jo, pasal 27 ayat (3) Undang-undang Republik Indonesia nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. (cr3/jpnn)

Yuk, Simak Juga Video ini!


Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler