Kuasa Hukum Minta Majelis Hakim Bebaskan Ahmad Rustam Ritonga dari Segala Tuntutan

Rabu, 11 Desember 2024 – 08:13 WIB
Kuasa hukum Ahmad Rustam Ritonga, Dr Saiful Anam. Foto: Dokumentasi pribadi

jpnn.com, JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Batam Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) kembali menggelar sidang kasus dugaan pencurian senilai Rp 9 miliar dengan terdakwa Ahmad Rustam Ritonga.

Sidang digelar pada Senin 9 Desember 2024 dengan agenda pembacaan pledoi oleh kuasa hukum Ahmad Rustam Ritonga, Dr Saiful Anam.

BACA JUGA: Saiful Anam Berharap MK Kabulkan Permohonan Uji Materi UU Jabatan Notaris

“Benar kemarin sudah digelar sidang dengan terdakwa Ahmad Rustam Ritonga beragenda pembacaan pledoi,” ujar Saiful Anam dalam keterangan tertulis, Selasa (10/12/2024).

Saiful Anam menilai Jaksa Penuntut Umum (JPU) ragu dengan dakwaan yang dikenakan kepada kliennya tersebut.

BACA JUGA: Saiful Anam Laporkan Penyidik Polda Kepri ke Propam Mabes Polri, Begini Alasannya

Menurut Saiful Anam, hal itu dikarenakan terdakwa didakwa dengan dakwaan kesatu Pasal 363 Ayat (1) ke-4 KUHP Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP, dakwaan kedua Pasal 372 KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo. Pasal 64 ke-1 KUHP dan dakwaan ketiga Pasal 480 ke-1 KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 ke-1 KUHP.

“Namun, dalam tuntutannya JPU hanya mendasarkan pada dakwaan kesatu Pasal 363 Ayat (1) ke-4 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP. Artinya sedari awal Jaksa  ragu-ragu dalam mendakwa terdakwa,” ujar Saiful Anam.

BACA JUGA: Hakim Vonis Deni Saputra Penjara Seumur Hidup

Selain itu, kata Saiful Anam Jaksa tidak dapat membuktikan hubungan turut serta antara Roliati dengan terdakwa.

Hal itu dikarenakan jika hanya mendasarkan tuntutan pada dakwaan kesatu, yaitu Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP, maka seolah-olah terdakwa berdiri sendiri tidak terdapat peran atau pertemuan kehendak dari pihak lainnya.

“Dengan demikian tuntutan Jaksa lemah dan tidak sesuai dengan fakta persidangan yang menyatakan perbuatan terdakwa secara bersama-sama dengan pihak lainnya,” ungkap Saiful Anam.

Lebih lanjut, Saiful Anam menambahkan Jaksa juga tidak dapat membuktikan adanya niat jahat (mens rea) dan adanya perbuatan pidana (actus reus) dari terdakwa.

"Berdasarkan fakta persidangan, terdakwa mendapatkan honorarium sebesar total Rp 9 miliar adalah berdasarkan pada perjanjian jasa hukum antara Lim Siang Huat dan PT. Active Merine Industries dengan terdakwa," ungkap Saiful Anam.

Dia menegaskan pembayaran Rp 9 miliar tersebut merupakan hak terdakwa atas jasa hukum yang diberikan sesuai dengan perjanjian hukum.

Saiful Anam mengungkapkan Jaksa dinilai tidak berhasil menghadirkan saksi-saksi yang menyatakan terdakwa telah melakukan pencurian.

Saksi-saksi yang dihadirkan, menurut Saiful Anam, hanya bersifat imaginer dan hanya keterangan sepihak dari Lim Siew Lan, tanpa didukung dengan fakta-fakta yang meyakinkan bagi terdakwa telah memiliki niat jahat dan adanya perbuatan pidana untuk mendapatkan honorarium.

Saiful Anam menduga Jaksa  menganggap perkara ini dengan remeh temeh. Sejak awal persidangan, Jaksa tidak dapat menghadirkan saksi korban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 160 Ayat (1) huruf b KUHAP, justru yang dihadirkan adalah saksi yang bukan merupakan korban.

“Kemudian, pada saat agenda sidang menghadirkan ahli dari Jaksa, saat itu JPU tidak dapat menghadirkan ahli tersebut dan memaksakan kehendaknya agar dibacakan BAP dari saksi lain yang juga tidak dihadirkan dalam persidangan,” ungkapnya.

Saiful Anam mengatakan dengan kerendahan hati pihaknya meminta kepada majelis hakim berkenan memutuskan bahwa terdakwa Ahmad Rustam Ritonga tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam tuntutan Jaksa dari Kejaksaan Negeri Batam.

“Kami juga meminta agar terdakwa Ahmad Rustam Ritonga dibebaskan dari semua tuntutan hukum (Vrijspraak) atau setidak-tidaknya melepaskan terdakwa dari semua tuntutan hukum (Ontslaag Van Alle Rechtsvervolging)," tegasnya.

Selain itu, Saiful Anam juga meminta Majelis Hakim memerintah kepada Jaksa untuk membuka blokir terhadap rekening milik terdakwa di sebuah bank BUMN.

“Memulihkan hak terdakwa Ahmad Rustam Ritonga dalam hal kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya serta membebankan biaya perkara kepada negara,” pungkas Saiful Anam.(fri/jpnn)


Redaktur & Reporter : Friederich Batari

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler