Saiful Anam Laporkan Penyidik Polda Kepri ke Propam Mabes Polri, Begini Alasannya

Sabtu, 05 Oktober 2024 – 09:16 WIB
Kuasa hukum tersangka pemalsuan dokumen di Polda Kepulauan Riau (Kepri) Ahmad Rustam Ritonga, Dr Saiful Anam. Foto: Dokumentasi pribadi

jpnn.com, JAKARTA - Kuasa hukum tersangka pemalsuan dokumen di Polda Kepulauan Riau (Kepri) Ahmad Rustam Ritonga, Dr Saiful Anam melaporkan lima penyidik Polda Kepri ke Propam Mabes Polri.

Menurut Saiful Anam, lima oknum penyidik yang dilaporkan tersebut berinisial BG, RH, IJM, ABK serta JM.

BACA JUGA: Bea Cukai dan Polda Kepri Gagalkan Peredaran Sabu-Sabu di Batam, Begini Kronologinya

Saiful Anam menjelaskan selain mengadukan para penyidik tersebut ke Propam Mabes Polri, dirinya juga melaporkan kepada Presiden Joko Widodo, Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Kepala Kantor Staf Presiden, Kompolnas, Komnas HAM, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Kadiv Propam Polri, Karowassidik, Kabareskrim, Irwasum, Kabid Propam Polda Kepri, Dirreskrimum Polda Kepri, Irwasda Polda Kepri dan Kabidkum Polda Kepri.

“Kami mohon keadilan agar diadakan pemeriksaan, pengusutan dan penindakan atas adanya dugaan kriminalisasi yang dilakukan oleh lima oknum penyidik Polda Kepri tersebut,” kata Saiful Anam dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (5/10/2024).

BACA JUGA: Polda Kepri Bongkar Peredaran Uang Palsu Pecahan 10.000 Dolar Singapura

Sementara kuasa hukum Ahmad Rustam Ritonga lainnya, Khoirul Anwar Siregar melanjutkan yang menjadi dasar dan pertimbangan pengaduan serta permohonan perlindungan hukumnya tersebut di antaranya pada bulan September 2024, Polda Riau menetapkan dua surat panggilan tersangka kepada kliennya dalam perkara dugaan tindak pidana pemalsuan surat dan/atau barang siapa menyuruh menempatkan keterangan palsu ke dalam akta autentik yaitu akta RUPS PT Active Marine Industries Nomor 9 tanggal 31 Juli 2021 yang dibuat di hadapan Notaris Hanugerah, S.H.

“Hal itu sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 263 Ayat (2) Jo. 55 KUHPidana dan/atau 266 ayat (1) dan/atau ayat (2) Jo. 55 KUHPidana, yaitu surat panggilan tersangka ke-1 Nomor S.Pgl/374/IX/RES.1.9./2-24/Ditreskrimum tertanggal 18 September 2024 dan surat panggilan tersangka ke-2 nomor S.Pgl/374/IX/RES.1.9/24/Ditreskrimum tertanggal September 2024. Akan tetapi, kedua surat tersebut tidak diterima langsung oleh klien kami," ucapnya.

BACA JUGA: Polda Kepri Menggagalkan Pengiriman 5.500 Benur Lobster, 4 Tersangka Ditangkap

Lebih lanjut, Khoirul Anwar mengatakan selama bulan September 2024, kliennya  sedang menjalani proses hukum di Pengadilan Negeri Batam dengan perkara nomor 602/Pid.B/2024/PN.Btm dan kliennya  juga sedang ditahan di Rutan Kota Batam.

"Dengan demikian, berdasarkan batas penalaran yang wajar dapatlah ditemukan suatu keanehan dan kejanggalan, yaitu mengapa penyidik tidak mengirimkan dua surat penggilan tersangka kepada kliennya. Padahal penyidik itu mengetahui atau patut diduga posisi kliennya selama bulan September 2024 telah berada di Rutan Kota Batam,” tegasnya.

Dia mengungkapkan terdapat dua keanehan dan kejanggalan apabila dilihat dari segi pokok perkaranya.

“Terdapat keanehan dan kejanggalan pertama yaitu siapa saja yang dijadikan sebagai tersangka. Pada akta RUPS PT. Active Marine Industries Nomor 9 tanggal 31 Juli 2021 yang dibuat di hadapan notaris Hanugerah, S.H., tidak hanya klien kami dan Roliati saja yang berpartisipasi dalam pembuatan akta tersebut, tetapi juga Nyonya Lim Siew Lan dan Hanugerah selaku notaris,” ujar Khoirul Anwar.(fri/jpnn)


Redaktur & Reporter : Friederich Batari

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler