Kuasa Hukum Munarman: Ini Kebodohan Akut yang Disebarkan Pihak-Pihak Dungu

Jumat, 18 Februari 2022 – 09:03 WIB
Mantan juru bicara (jubir) FPI Munarman, beberapa waktu lalu. Foto: Ricardo

jpnn.com, JAKARTA - Eks Sekretaris Front Pembela Islam (FPI) Munarman menyampaikan pernyataan tentang syariat Islam di dalam persidangan perkara dugaan tindak pidana terorisme di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Rabu (16/2).

Pernyataan Munarman tersebut kembali diunggah oleh pengacaranya, Aziz Yanuar.

BACA JUGA: Munarman Eks FPI Buka Suara soal Baiat Simpatisan ISIS di Makassar

"Mempertentangkan syariat Islam dengan negara adalah kebodohan yang nyata - H Munarman S.H," demikian tulis Aziz Yanuar sebagaimana dikutip JPNN.com, Kamis (17/2).

Aziz Yanuar berpendapat, pernyataan Munarman tersebut berawal dari proses penyidikan hingga ke persidangan.

BACA JUGA: Kabar Munarman Dituntut Hukuman Mati, Aziz Yanuar: Berita Bohong, Penuh Rekayasa

"Sejak dari awal, bahkan sudah terpapar di pemikiran banyak pihak bahwa penerapan syariat Islam itu anti-keberagaman, bertentangan dengan Pancasila, tidak plural, tidak menghormati pihak keyakinan lain, dan dilarang," kata Aziz saat diwawancarai JPNN.com, Kamis (17/2).

Alumnus Universitas Pancasila itu juga menyatakan pemikiran tersebut merupakan sebuah kebodohan yang akut.

BACA JUGA: Pejabat Kemendikbudristek Curhat di Medsos, Bikin Merinding, Guru Honorer Gempar

"Ini kebodohan akut yang tidak lain disebarkan oleh pihak-pihak yang dungu dan pandir atau memang ada agenda islamophobia, karena jelas negara ini berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Negara ini didirikan atas berkat rahmat Allah," jelasnya.

Aziz menyebutkan hal tersebut diatur dalam konstitusi Indonesia.

"Bahkan di dalam Dekrit Presiden 1959 menyatakan bahwa piagam Jakarta (yang memuat penegakan syariat islam bagi para pemeluknya) adalah menjiwai konstitusi dan merupakan satu kesatuan," pungkas Aziz.

Dia bahkan mencontohkan penegakan syariat Islam diterapkan dalam beberapa undang-undang seperti UU Zakat, Wakaf dan beberapa undang-undang yang terkait dengan umat Islam.

"Ada penerapan beberapa hukum Islam di Aceh. Demikian, diharapkan ke depannya kita lebih cerdas dan adil, sehingga tidak mudah dibodohi oleh narasi sesat yang memecah belah persatuan dan kesatuan," tutur Aziz Yanuar. (mcr8/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:


Redaktur : Soetomo
Reporter : Kenny Kurnia Putra

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler