Munarman Eks FPI Buka Suara soal Baiat Simpatisan ISIS di Makassar

Kamis, 17 Februari 2022 – 11:35 WIB
Mantan juru bicara (jubir) FPI Munarman, beberapa waktu lalu. Foto: Ricardo

jpnn.com, JAKARTA - Eks Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) Munarman buka suara soal kehadirannya di Pondok Pesantren milik Ustaz Basri di Makassar, Sulawesi Selatan, pada 25 Januari 2015.

Pada acara yang dihadiri Munarman itu, terjadi baiat simpatisan ISIS.

BACA JUGA: Bertanya kepada Saksi dalam Sidang Munarman, Jaksa Sebut Pasal Pidana Mati

Munarman pun menyatakan dirinya hadir hanya memenuhi undangan sebagai penceramah.

Penegasan itu disampaikan Munarman dalam lanjutan sidang perkara dugaan terorisme yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur pada Rabu (16/2).

BACA JUGA: Serba-serbi Kasus Briptu Christy, Nomor 4 dan 5 Soal Perwira Polisi

Mendengar penjelasan itu, jaksa penuntut umum (JPU) lantas menanyakan upaya Munarman meninggalkan lokasi tersebut, jika memang tidak ada keterlibatan dalam baiat ISIS.

"Ketika ada baiat, apakah tidak ada usaha minta izin secara halus untuk tinggalkan ruangan?," tanya JPU.

BACA JUGA: Dirut Krakatau Steel Diusir Saat Raker di DPR, Fahri Hamzah Seret Nama Ahok

Eks pentolan FPI itu mengaku tidak bisa menghentikan acara pembaiatan pengikut ISIS lantaran itu bukan acaranya.

Munarman mengatakan seandainya pembaiatan itu berlangsung di Markas FPI, dia bakal melarang acara tersebut.

"Namun, itu bukan (di) FPI, itu di tempat orang," ujar Munarman.

Saat itu, Munarman juga mengaku sedang sibuk dengan handphone dan spontan melihat ke arah peserta yang melakukan baiat.

"Sebagaimana yang disimak di video, saya sempat asik main handphone. Ketika mereka berbaiat, saya menengok, itu spontan saja," tutur Munarman.

Dalam perkara itu, Munarman didakwa tiga pasal, yakni Pasal 13 huruf c, Pasal 14 Juncto Pasal 7, dan Pasal 15 Juncto Pasal 7 UU Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

BACA JUGA: Novi Amelia Ditemukan Dalam Kondisi Tak Berbusana, Cuma Pakai....

Munarman disebut telah terlibat dalam tindakan pidana terorisme lantaran menghadiri sejumlah agenda pembaiatan simpatisan ISIS di Makassar, Sulawesi Selatan, dan Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara pada 24-25 Januari dan 5 April 2015. (mcr8/fat/jpnn)

Video Terpopuler Hari ini:


Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Kenny Kurnia Putra

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler