Kuasa Hukum Optimistis Praperadilan Menggugurkan Status Tersangka Satpam PT SKB

Kamis, 13 Juni 2024 – 21:18 WIB
Kuasa hukum dua Satpam PT SKB Jumadi dan Indra, Rival Mainur saat menghadiri sidang permohonan Praperadilan oleh kiennya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis (13/6/2024). Foto: Dokumentasi pribadi

jpnn.com, JAKARTA - Kuasa hukum dua satpam PT SKB Jumadi dan Indra, Rival Mainur optimistis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan permohonan praperadilan yang diajukan kliennya.

Permohonan praperadilan diajukan lantaran tak terima ditetapkan sebagai tersangka oleh Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.

BACA JUGA: Satpam PT SKB Ajukan Permohonan Praperadilan ke PN Jaksel Atas Penetapan Tersangka Oleh Bareskrim Polri

"Pada dasarnya kami optimistis dengan permohonan kami,” kata Rival kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (13/6/2024).

Sikap optimis Rival merujuk pada pendapat dari Dosen UPN Dr Beni Harrfa yang dihadirkan sebagai ahli dalam persidangan hari ini.

BACA JUGA: APJASI Dorong Satpam Tingkatkan Kompetensi, Jangan Hanya Andalkan Fisik 

Dalam keterangan ahli Beni, penetapan seseorang sebagai tersangka harus melalui proses gelar perkara.

Dalam gelar perkara pun, unsur pasal yang disangkakan harus dikaitkan dengan fakta.

BACA JUGA: Kapolres Rohul Gencar Sosialisasikan Pemilu Damai Hingga di Kalangan Satpam

“Menurut hemat kami apabila penetapan tersangka harus mengaitkan unsur pasal yang diduga dilakukan maka cukup beralasan bagi kami bahwa unsur Pasal 335 KUHP jo Pasal 162 UU Minerba tidak terpenuhi sehingga penetapan tersangka harus dibatalkan,” ujar Rival.

Selain itu, Rival mengatakan memang jika merujuk pada Pasal 82 Ayat (1) huruf d KUHAP bahwa praperadilan akan gugur apabila sidang pokok perkara dilaksanakan.

“Namun, itu kan sudah diuji dan diputus oleh Putusan MK Nomor 102/PUU/ 2015 yang pada pokoknya kaidah hukumnya 'permintaan praperadilan dinyatakan gugur ketika telah dimulainya sidang pertama terhadap pokok perkara yang dimohonkan praperadilan’,” kata dia.

Sementara, kata Rival, pihaknya mengajukan permohonan praperadilan sebelum pokok perkara diperiksa dan diadili.

“Kami sudah mengajukan praperadilan. Ini yang kemudian menjadi perdebatan tadi," katanya.

Oleh karena itu, Rival berharap hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini dapat profesional dan diberikan diberikan keberanian untuk memberikan putusan seadil-adilnya.(fri/jpnn)


Redaktur & Reporter : Friederich Batari

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler