Satpam PT SKB Ajukan Permohonan Praperadilan ke PN Jaksel Atas Penetapan Tersangka Oleh Bareskrim Polri

Senin, 10 Juni 2024 – 18:09 WIB
Kuasa hukum Security PT SKB, Arifuddin dan Rival Mainur Menunjukkan Bukti Permohonan Praperadilan Penetapan Tersangka Jumadi & Indra pada Sidang Perdana Praperadilan, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (10/6/2024) Foto: Dokumentasi pribadi

jpnn.com, JAKARTA - Dua security PT SKB bernama Jumadi & Indra mengajukan permohonan praperadilan atas penetapan tersangka oleh Badan Reserse Kriminal Polri ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Untuk diketahui, keduanya ditangkap dan dilakukan penahanan pada 2 Mei 2024.

BACA JUGA: Miris! Satpam SMP di Bantul Dibacok Pelajar, Begini Kejadiannya

Kuasa hukum Jumadi dan Indra, Arifuddin menjelaskan kliennya ditangkap pada 2 Mei 2024.

Mereka adalah Satpam di PT SKB selaku pemilik lahan berdasarkan sertifikat Hak Guna Usaha (HGU).

BACA JUGA: Caleg DPRK Aceh Tamiang Dibawa ke Bareskrim, Kasusnya Berat

Arifuddin mempertanyakan penangkapan tersebut karena tanpa disertai surat penangkapan.

“Baru besok hari diterbitkan surat perintah penangkapan, penahanan dan penetapan tersangka yang artinya klien kami ternyata penangkapan terlebih dahulu baru diterbitkan surat,” ujar Arifuddin seusai sidang perdana, Senin (10/6/2024).

BACA JUGA: Caleg Terpilih Ini Ditangkap Bareskrim terkait Kasus 70 Kg Sabu-Sabu

Lebih lanjut, Arifuddin menjelaskan adapun sertifikat HGU sempat dibatalkan oleh Surat Keputusan Menteri Agraria. Namun, dibatalkan oleh putusan pengadilan tinggi tata usaha negara Jakarta di mana saat ini dalam proses kasasi di Mahkamah Agung.

Rival Mainur yang juga kuasa hukum Jumadi dan Indra menegaskan alasan pengajuan praperadilan.

Menurut Rival dalam proses penangkapan aparat penegak hukum telah melanggar prinsip-prinsip yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHAP). Sebab penangkapan dilakukan sebelum dikeluarkannya surat penangkapan.

Seharusnya surat penangkapan setidaknya dikeluarkan pada hari penangakapan. Namun, yang terjadi di lapangan justru surat tersebut dikeluarkan satu hari setelah penangkapan.

“Adapun juga kejanggalan hal lain, proses ini sangat singkat, SPDP penahanan, penangkapan, sprindik itu dilakukan dalam kurang lebih satu hari saja," katanya.

Dia menambahkan berdasarkan pasal yang disangkakan, kliennya seharusnya tidak dilakukan penahanan karena di bawah satu tahun. Rival pun mempertanyakan urgensi dilakukannya penahanan terhadap kliennya.

Menurut dia, penahanan penting dilakukan apabila dikhawatirkan akan melarikan diri atau menghilangkan barang bukti.

“Bagaimana dia bisa melarikan diri kapasitasnya hanya security. Menurut kami ada kejanggalan sehingga melakukan upaya permohonan praperadilan," katanya.

Rival mengaku siap melawan ketidakadilan tersebut. Ia dan timnya akan menghadirkan dua saksi fakta dan dua saksi ahli dalam persidangan ini.

Agenda sidang perdana ini hanya pemeriksaan berkas permohonan praperadilan dari pemohon.

Sidang juga mengatur agenda sidang selanjutnya berdasarkan kesepakatan antara pemohon dan termohon.

Hakim kemudian memutuskan sidang selanjutkan akan digelar pada Selasa (11/6/2024) dengan agenda mendengarkan jawaban dari termohon.(fri/jpnn)


Redaktur & Reporter : Friederich Batari

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler