jpnn.com - JAKARTA - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mendapat nota protes dari Rusia terkait banyaknya kandungan zat berbahaya berupa merkuri dalam produk ekspor perikanan Indonesia.
Nota protes tersebut diterima oleh Direktur Jenderal Badan Karantina Ikan dan Mutu (BKIPM) Narmoko Prasmadji. Berdasarkan data Direktorat Jenderal Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perikanan KKP, dalam lima tahun terakhir Indonesia menjadi negara penghasil tuna terbesar di dunia.
BACA JUGA: Bawaslu Akui Masalah Internal Pemicu Anggaran Pengawas Pilkada Ngadat
"Saya mendapat teguran dari Rusia karena kandungan merkuri dalam tuna yang kami ekspor melebihi ambang batas merkuri yang cukup berbahaya. Karena laut-laut yang tuna itu lewati sudah tercemar," ungkap Narmoko Gedung KKP, Jakarta, Kamis (4/6).
Narmoko menjelaskan, saat ini kemampuan Indonesia dalam mengelola sumber daya perikanan sedang menjadi sorotan dunia. Terlebih, dengan diterbitkannya sejumlah aturan pemerintah yang melarang penggunaan alat tangkap tidak ramah lingkungan melalui Peraturan Menteri (Permen) Kelautan dan Perikanan Nomor 2 tahun 2015.
BACA JUGA: Abraham Samad Sebut SBY yang Minta Kasus Novel Dihentikan
Mendapat nota protes tersebut, pemerintah akan memberikan perlakuan khusus terhadap produk perikanan yang menjadi komoditas andalan ekspor Indonesia.
"Setiap komoditas nantinya akan punya penanganan yang berbeda. Misalnya udang punya karakteristik yang berbeda, maka akan kami perlakukan berbeda," jelas Narmoko. (chi/jpnn)
BACA JUGA: Ssttt..., Ini Cara Ibas Bermain di Proyek SKK Migas
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ijazah Arief Yahya Palsu? Ini Komentar Menteri Yuddy
Redaktur : Tim Redaksi