Kuasa Hukum Pegi Setiawan Kecewa Sidang Praperadilan Ditunda: Cara Klasik

Senin, 24 Juni 2024 – 13:29 WIB
Kuasa hukum Pegi Setiawan, Insank Nasruddin ditemui di Pengadilan Negeri Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Senin (24/6/2024). Foto: Nur Fidhiah Shabrina/jpnn.com

jpnn.com, BANDUNG - Pengadilan Negeri Bandung batal menggelar sidang gugatan praperadilan Pegi Setiawan, tersangka pembunuhan Vina Cirebon.

Penundaan sidang yang seharusnya digelar pagi tadi pukul 09.00 WIB itu dikarenakan pihak termohon Polda Jawa Barat yang tidak hadir.

BACA JUGA: Sidang Praperadilan Pegi Setiawan Digelar Maraton

Kuasa hukum Pegi Setiawan, Insank Nasruddin pun menyampaikan kekecewaan penundaan sidang praperadilan tersebut.

"Hari ini kami dari penasihat hukum Pegi Setiawan betul-betul kecewa. Karena jauh-jauh hari bahwa kami juga melihat di pemberitaan sudah disampaikan bahwa pihak termohon itu Mabes Polri sudah akan menyiapkan para tim yang akan menghadapi di praperadilan kami," kata Insank ditemui di PN Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Senin (24/6/2024).

BACA JUGA: Polda Jabar Mangkir di Sidang Praperadilan Pegi Setiawan, Ada Apa?

"Tetapi, setelah hari sidang, ternyata pihak termohon tidak juga hadir ataupun diwakili oleh kuasanya, itu yang menjadi kekecewaan kami," lanjutnya.

Dia pun mencurigai adanya upaya Polda Jabar untuk menggugurkan gugatan praperadilan.

BACA JUGA: 3 Remaja Putri Ini Sangat Berani, Gagalkan Aksi Polisi Gadungan, Kejar-kejaran Pakai Motor

Diketahui, berkas perkara Pegi Setiawan sudah dilimpahkan Polda Jabar ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar.

Kejaksaan punya waktu selama tujuh hari untuk meneliti kelengkapan berkas administrasi untuk kemudian dinyatakan lengkap P21 atau dikembalikan kepada penyidik.

"Kami mengetahui, praperadilan ini sesuai ketentuan hanya berlaku selama 7 hari, harus diputus. Itu bukan kata saya, itu kata undang-undang. Dengan ditunda-tunda begini, ada apa sih? Kami duga ini memang mau dipakai cara klasik, jadi sudah masuk permohonan kami, sengaja dipercepat supaya dilakukan P21," katanya.

Insank menyayangkan Polda Jabar yang memilih untuk tidak hadir dalam sidang gugatan perdana ini.

Padahal, katanya, gugatan praperadilan adalah upaya mereka untuk menguji dan mengkritisi kinerja aparat kepolisian dalam menetapkan tersangka.

"Ini bukan kepentingan kami saja, ini kepentingan penegakkan hukum," lanjutnya.

"Makanya saya percaya bahwa pilar Pengadilan Negeri Bandung, kami percaya pilar pengadilannya akan tegak. Untuk mencapai keadilan ini, kami akan berjuang semaksimal mungkin," sambungnya.

Sementara itu, saat JPNN mencoba mengonfirmasi pihak Polda Jabar melalui Kabid Humas Kombes Pol Jules Abraham Abast, dia tidak meresponsnya.

Rencananya, sidang praperadilan Pegi Setiawan alias Perong ini akan dijadwalkan kembali digelar pada Senin (1/7/2024).

Apabila pihak Polda Jabar tidak lagi datang ke persidangan, maka gugatan dilanjutkan tanpa kehadiran termohon. (mcr27/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kapolri Turunkan Propam, Irwasum, dan Bareskrim untuk Asistensi Kasus Vina Cirebon


Redaktur : Rah Mahatma Sakti
Reporter : Nur Fidhiah Sabrina

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler