Polda Jabar Mangkir di Sidang Praperadilan Pegi Setiawan, Ada Apa?

Senin, 24 Juni 2024 – 10:41 WIB
Pegi Setiawan alias Perong, tersangka kasus pembunuhan Vina Cirebon. Foto: Nur Fidhiah Shabrina/JPNN.com

jpnn.com, BANDUNG - Sidang gugatan praperadilan Pegi Setiawan, tersangka pembunuhan Vina Cirebon tahun 2016 silam, batal digelar hari ini.

Persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung itu ditunda dikarenakan pihak termohon yakni Polda Jawa Barat (Jabar) mangkir dari pemanggilan.

BACA JUGA: Sidang Praperadilan Pegi Setiawan, Kuasa Hukum Optimistis Kliennya Menang

Pantauan JPNN, perangkat persidangan yang dipimpin oleh Hakim Ketua Eman Sulaeman sudah tiba di ruang sidang pada pukul 09.30 WIB.

Tim kuasa hukum Pegi Setiawan sendiri sudah datang sejak awal persidangan dimulai. Selang beberapa waktu, pihak perwakilan Polda Jabar sebagai termohon tidak kunjung datang.

BACA JUGA: Analisis Reza Indragiri soal Hasil Pemeriksaan Iptu Rudiana Menyentil Polri

Akhirnya, hakim Eman Sulaeman menyatakan akan melakukan pemanggilan ulang. Sidang pun dijadwalkan kembali pada tanggal 1 Juli 2024.

"Sampai jadwal ditetapkan lebih 20 menit termohon tidak hadir kami panggil sekali lagi termohon. 7 hari kerja, hari Selasa kami agendakan," ujar Hakim Eman dalam persidangan.

BACA JUGA: 4 Tahanan Kabur dari Polsek Biromaru, Satunya terkait Pembunuhan

Selain itu, Eman memastikan dirinya tidak memiliki kepentingan apapun dalam perkara praperadilan ini.

Dia memastikan pemanggilan ulang terhadap pihak Polda Jabar akan tetap dilakukan, dan jika tidak datang di kemudian hari, maka persidangan akan tetap berjalan. 

"Karena termohon tidak hadir kami panggil lagi 1 Juli 2024. Datang atau tidak kami lanjut. Perlu saya tegaskan saya tidak ada kepentingan dalam perkara ini. Jangan ada asumsi aneh," jelasnya.

Setelah sidang itu ditunda, tim kuasa hukum Pegi praktis merasa kecewa. Niat mereka menguji penetapan tersangka atas kasus Vina Cirebon belum membuahkan hasil karena pihak Polda Jabar tak hadir dalam sidang tersebut.

"Karena jauh-jauh hari, bahkan kami melihat di pemberitaan, sudah disampaikan pihak termohon (Polda Jabar) itu sudah akan menyiapkan para tim yang akan menghadapi praperadilan. Tetapi sampai hari sidang, ternyata pihak termohon tidak juga hadir ataupun diwakili kuasanya," kata Kuasa hukum Pegi Insank Nasruddin.

Insank menduga Polda Jabar ingin mengulur sidang praperadilan supaya nantinya gugur dengan sendirinya di persidangan.

Sebab dia mengklaim, Polda Jabar ingin mempercepat tahapan penyerahan berkas perkara Pegi Setiawan supaya praperadilan tersebut gugur.

"Dengan ditunda gini ada apa, kami duga memang mau dipakai cara-cara klasik. Jadi, sudah masuk permohonan kami, sengaja ini mau dipercepat supaya P21. Apakah seperti ini? Ini sama saja memaksakan situasi. Padahal, kami hadir untuk menguji, menguji bukan keinginan kami tetapi keinginan hukum," ucapnya.

"Kami menilai ini ada kesengajaan supaya praperadilan ini gugur dan maju ke sidang pokok perkara. Jangan buat publik janggal. Ini kan, bisa menghilangkan hak tersangka. Saya warning, kalau sampai perkara praperadilan ini gugur dan P21, kita patut duga makin janggal perkara ini," tuturnya. (mcr27/jpnn)


Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Nur Fidhiah Sabrina

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler