jpnn.com, BANDUNG - Sidang gugatan praperadilan Pegi Setiawan, tersangka pembunuhan Vina Cirebon tahun 2016 silam, batal digelar hari ini.
Penundaan sidang yang dilaksanakan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung itu dikarenakan pihak termohon, yakni Polda Jawa Barat (Jabar) mangkir dari pemanggilan.
BACA JUGA: Polda Jabar Mangkir di Sidang Praperadilan Pegi Setiawan, Ada Apa?
Hakim Eman Sulaeman pun menunda persidangan dan kembali menjadwalkan pada 1 Juli 2024 mendatang.
Juru bicara PN Bandung Dalyusra mengatakan surat pemanggilan menghadiri sidang praperadilan sudah disampaikan kepada pihak Polda Jabar.
BACA JUGA: Sidang Praperadilan Pegi Setiawan, Kuasa Hukum Optimistis Kliennya Menang
Pihak termohon pun sudah menerima surat pemanggilan tersebut. Namun di hari pelaksanaan sidang, Polda Jabar tidak datang.
"Dia sudah diterima dengan sah dan patut tetapi tidak tahu. Alasan ketidakhadirannya saya tidak tahu. Makanya ditunda satu minggu," kata Dalyusra ditemui di PN Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Senin (24/6/2024).
BACA JUGA: 3 Remaja Putri Ini Sangat Berani, Gagalkan Aksi Polisi Gadungan, Kejar-kejaran Pakai Motor
Menurut Dalyusra, apabila pada sidang berikutnya pihak termohon tidak juga hadir, maka proses persidangan akan dilanjutkan tanpa kehadiran Polda Jabar.
"Apabila tanggal 1 Juli pihak termohon tidak hadir, perkara sidang dilanjut," ucap dia.
Dia mengatakan proses praperadilan Pegi Setiawan harus diputus dalam jangka waktu satu minggu sejak sidang dimulai.
Maka dari itu, pengadilan akan melakukan persidangan secara maraton agar putusan gugatan Pegi Setiawan soal penetapan tersangkanya ini bisa segera diputus.
"Yang penting satu minggu harus sudah putus. Artinya akan dimaraton setiap hari," ungkapnya. (mcr27/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kapolri Turunkan Propam, Irwasum, dan Bareskrim untuk Asistensi Kasus Vina Cirebon
Redaktur : Rah Mahatma Sakti
Reporter : Nur Fidhiah Sabrina