Kuasa Hukum Polda Metro Jaya Bacakan Poin Penghasutan Habib Rizieq

Selasa, 05 Januari 2021 – 16:09 WIB
Suasana sidang pembacaan jawaban dari Termohon Polda Metro Jaya di PN Jakarta Selatan, Selasa (5/1). Foto: Fransiskus Adryanto Pratama/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menggelar sidang gugatan praperadilan terkait penetapan tersangka dan penahanan Habib Rizieq Shihab.

Adapun sidang itu mengagendakan jawaban Termohon Polda Metro Jaya atas materi permohonan yang dilayangkan kuasa hukum Habib Rizieq Shihab di sidang Senin (4/1) kemarin.

BACA JUGA: Jelang Sidang Gugatan Praperadilan Habib Rizieq, Barakuda, TNI-Polri Sudah Siaga

Dalam pembacaan jawaban, kuasa hukum dari Polda Metro Jaya membeberkan poin penghasutan.

Dalam pembacaan itu, kuasa hukum Polda Metro Jaya menyebutkan Habib Rizieq terbukti melakukan penghasutan di mana dia mengajak masyarakat untuk datang ramai-ramai menghadiri upacara pernikahan anaknya, Syarifah Najwa Shihab pada 14 November 2020.

BACA JUGA: Anak Gadisnya jadi Korban Perbuatan Terlarang, Perwira TNI Pasti Marah Banget

Ajakan itu, disampikan Habib Rizieq pada 13 November 2020 saat acara Maulid Nabi di Masjid Majelis Taklim Al Afaf, Tebet, Jakarta Selatan.

Pernyataannya pun termuat dalam kanal YouTube Front TV yang diunggah pada 14 November 2020.

BACA JUGA: Bikin Terharu, Begini Doa Teh Ninih Setelah Ditalak Aa Gym

"Pada 13 Desember 2020, saudara Muhammad Rizieq alias Habib Muhammad Rizieq Shihab mengajak masyarakat untuk datang ramai-ramai ke upacara pernikahan anaknya atau putrinya yang bernama saudari Syarifah Najwa Shihab dengan Irfan Alaydrus pada Sabtu 14 November 2020 di Jalan KS Tubun, Kelurahan Petamburan, Kecamatan Tanah Abang, Jakarta Pusat," kata kuasa hukum Polda Metro Jaya saat membacakan jawabannya di ruang sidang, Selasa (5/1).

Akibat ajakan Habib Rizieq tersebut terjadi kerumunan massa saat acara pernikahan putrinya.

"Maka Sabtu 14 November 2020 di Jalan KS Tubun, Kelurahan Petamburan, Kecamatan Tanah Abang, Jakpus terjadi kerumunan," katanya.

Selain itu, kata kuasa hukum Polda itu, masyarakat yang hadir pun tidak menjaga jarak, dan tidak memakai masker. Sehingga disimpulkan dinilai melanggar UU Nomor 93 tentang Karantina Kesehatan.

"Masyarakat yang tidak mengetahui penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan, tidak menjaga jarak dan yang hadir tidak megunakan masker atau tidak meggunakan masker dengan benar" tutupnya. (mcr3/jpnn)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?


Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler