Kuasa Hukum: Polisi Harus Setop Kasus Eggi Sudjana karena Belum Cukup Bukti

Kamis, 20 Juni 2019 – 22:56 WIB
Eggi Sudjana. Foto: Indopos

jpnn.com, JAKARTA - Alamsyah Hanafiah selaku kuasa hukum tersangka kasus makar Eggi Sudjana mendatangi Polda Metro Jaya, Kamis (20/6/2019). Tujuannya untuk menyerahkan surat permintaan agar penyidik mengeluarkan Surat Penghentian Penyidikan Perkara (SP3) atas kasus makar yang menimpa kliennya.

Alamsyah mengatakan, surat permintaan SP3 itu juga sudah dilayangkan ke Kapolri Jenderal Tito Karnavian. Kemudian ditembuskan Kapolda Metro Jaya Irjen Gatot Eddy Pramono, Direktur Reserse Kriminal Umum Kombes Roycke Harry Langie, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, dan Kejaksaan Agung.

BACA JUGA: Polri Targetkan Penyidikan Kasus Makar Rampung Bulan Ini

BACA JUGA: Berkas Tersangka Makar Eggi Sudjana dan Lieus Dilimpahkan ke Kejaksaan

Menurut dia, sudah seharusnya SP3 dikeluarkan karena kasus yang menjerat Eggi belum cukup bukti.

BACA JUGA: Kivlan Minta Perlindungan, Menhan Langsung Bisik-Bisik dengan Polisi

“Ini kasus belum cukup dua alat bukti. Sehingga logikanya, seyogyanya harus dihentikan," ujar Alamsyah kepada wartawan.

Dia pun meyakini penyidik telah salah sasaran menetapkan Eggi sebagai tersangka makar. Pasalnya, kata dia, lokasi orasi Eggi yang dijadikan bukti makar bukan di gedung pemerintah, melainkan di kediaman Prabowo Subianto, Jalan Kertanegara, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada Rabu, 17 April 2019.

BACA JUGA: Siapa sih Aktor Utama Kerusuhan 21 – 22 Mei?

"Kertanegara itu hanya rumah rakyat biasa, karena di dalam kasus makar ini harus ada perbuatan untuk menggulingkan pemerintahan yang sah. Di mana lokasi pemerintah? Pemerintah itu kan di gedung-gedung pemerintah bukan di Kertanegera," beber dia.

BACA JUGA: Alasan Polisi Menolak Menangguhkan Penahanan Eggi Sudjana

Alamsyah juga memastikan kliennya tak pernah berbuat makar. Karena sesuai dengan ucapan Eggi di Kertanegara, politikus dari PAN itu hanya akan mengerahkan massa apabila ada kecurangan di Pemilu 2019.

“Ini kan hanya ucapan, bukan perbuatan. Kalau ucapan pasalnya bukan pasal makar, tapi penghinaan terhadap Presiden," tandas dia. (cuy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Penuhi Panggilan Polda Metro, Sofyan Jacob: Saya Purnawirawan Polri Taat Hukum


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler