Penuhi Panggilan Polda Metro, Sofyan Jacob: Saya Purnawirawan Polri Taat Hukum

Senin, 17 Juni 2019 – 13:45 WIB
Mantan Kapolda Metro Jaya Komjen (Purn) M. Sofyan Jacob. Foto: Salman Toyibi/Jawa Pos

jpnn.com, JAKARTA - Mantan Kapolda Metro Jaya Komisiaris Jenderal (Purn) M. Sofyan Jacob memenuhi panggilan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Senin (17/6/2019). Dia akan dimintai keterangan sebagai tersangka dalam kasus dugaan makar.

Ditemui sebelum menjalani pemeriksaan, Sofyan tak banyak berkomentar kepada awak media. Dia mengatakan tak tahu atas kasus yang menjeratnya. Itu sebabnya dia memutuskan datang dalam pemeriksaan kali ini.

BACA JUGA: Insyaallah Eks Kapolda Metro Jaya Siap Ladeni Penyidik soal Sangkaan Makar

“Saya tidak tahu. Saya tidak tahu apa salah saya, jadi saya akan datang sebagai purnawirawan Polri yang taat pada hukum. Jadi saya akan penuhi panggilan ini,” ujar Sofyan.

BACA JUGA: Insyaallah Eks Kapolda Metro Jaya Siap Ladeni Penyidik soal Sangkaan Makar

BACA JUGA: IPW Ingatkan Polri soal Potensi TNI Cemburu

Sofyan langsung masuk ke ruang penyidik Ditreskrimum. Dia diampingi oleh kuasa hukumnya. Sebagai informasi, pemeriksaan ini merupakan panggilan ketiga untuk Sofyan. Pada pemeriksaan kedua yang dijadwalkan Senin (10/6/2019) lalu ia tak bisa hadir dengan alasan sakit.

Sofyan Jacob ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan makar pada Rabu (29/5/2019). Kasus Sofyan tersebut merupakan pelimpahan dari Bareskrim Mabes Polri.

BACA JUGA: Berkas Tersangka Makar Eggi Sudjana dan Lieus Dilimpahkan ke Kejaksaan

“Sudah tersangka, kasusnya pelimpahan dari Bareskrim Polri,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono saat dikonfirmasi, Senin (10/6).

BACA JUGA: Mantan Kapolda Metro Jaya Sofyan Jacob Tersangka Makar, Ada Bukti Video

Sofyan dilaporkan oleh seorang pihak di Bareskrim Mabes Polri. Pelapornya sama dengan pelapor tersangka makar Kivlan Zen dan Eggi Sudjana. Laporan di Bareskrim itu kemudian dilimpahkan ke Polda Metro Jaya.

Sofyan disangka melanggar Pasal 107 KUHP dan atau 110 KUHP juncto Pasal 87 KUHP dan atau Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 dan atau Pasal 15 Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana.

Dia diduga melakukan kejahatan terhadap keamanan negara atau makar, menyiarkan suatu berita yang dapat menimbulkan keonaran di kalangan masyarakat, atau menyiarkan kabar yang tidak pasti. (jpc/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Moeldoko Pastikan Pemerintah Tidak Intervensi Kasus Kivlan Zen


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler