jpnn.com, JAKARTA - Penyidik Bareskrim Polri dan Polda Metro Jaya tengah merampungkan berkas perkara kasus tindak pidana makar dan rusuh yang terjadi pada 21 dan 22 Mei lalu di Jakarta.
Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Dedi Prasetyo mengatakan, saat ini penyidik masih fokus melengkapi keterangan saksi. Diharapkan, berkas segera rampung dan akhir bulan sudah dikirim ke jaksa.
BACA JUGA: Polda Metro Jaya Pastikan Telah Proses Hukum 35 Anak Tersangka Kerusuhan 22 Mei
"Sekarang ini sedang penyelesaian berkas perkara dan segera mungkin pelimpahan berkas perkara kepada JPU. Targetnya akhir bulan ini (Juni)," kata Dedi di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (20/6).
Namun, untuk lebih pastinya, Dedi belum bisa memastkan. “Itu tergantung dari penyidik yang akan menyelesaikannya,” tegas Dedi.
BACA JUGA: Bareskrim Polri Musnahkan 137 Kilogram Sabu-Sabu
Diketahui, untuk perkara tindak pidana makar, Polri telah menetapkan sejumlah tersangka yakni, Mayjen (Purn) Kivlan Zen, Eggi Sudjana, dan Lieus Sungkharisma.
Lalu untuk kasus kerusuhan, Polri telah menetapkan sebanyak 447 orang sebagai tersangka perusuh di beberapa titik di Jakarta pada 21-22 Mei 2019. (cuy/jpnn)
BACA JUGA: Kivlan Minta Perlindungan, Menhan Langsung Bisik-Bisik dengan Polisi
BACA ARTIKEL LAINNYA... Penuhi Panggilan Polda Metro, Sofyan Jacob: Saya Purnawirawan Polri Taat Hukum
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan