Kuasa Hukum Prabowo-Hatta Desak DKPP Dahului Putusan MK

Rabu, 13 Agustus 2014 – 22:10 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Tim advokasi Prabowo-Hatta, Razman Arif Nasution mengatakan, jika putusan Mahkamah Konstitusi (MK) berbeda dengan putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), itu maknanya sama saja dengan membunuh konstitusi. Karena itu, tim Prabowo-Hatta menurut Razman, tidak akan tinggal diam.

"Kita tak akan tinggal diam, kalau sampai putusan Mahkamah Konstitusi berbeda dengan putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu. Kita akan terus melawan," kata Razman Arif Nasution, di Jakarta, Rabu (13/8).

BACA JUGA: ICW: Jangan Kaitkan Niat Jokowi dengan Deparpolisasi

Menurut Razman, kecurangan itu sudah terindikasi terjadi secara terstruktur, sistematis dan massif (TSM). Mulai dari penetapan DPT yang semula diumumkan 190.307.69 orang dinaikkan 2 persen menjadi 194.113.532 orang dan terakhir menjadi 194.252.543 orang.

"Menurut UU Pilpres Nomor 42 tahun 2008, satu kertas suara saja dicetak lebih, itu sudah merupakan pelanggaran pidana. Tambah lagi pembukaan kotak suara tanpa perintah hakim, maka ancamannya 5 tahun dan 6 bulan penjara," ujar Razman.

BACA JUGA: Menteri Linda Sebut PP Kesehatan Reproduksi Tetap Perketat Aborsi

Lalu fakta persidangan di MK yang mengungkap ada 14 kabupaten di Papua tidak ada Pilpres. Karena itu dia berharap putusan DKPP harus lebih dulu dari MK, mengingat putusannya tersebut akan mempengaruhi putusan MK.

"DKPP harus terlebih dahulu memutuskan dugaan pelanggaran etik penyelenggara pemilu, karena akan mempengaruhi putusan MK, pungkasnya.(fas/jpnn)

BACA JUGA: Ketua Komisi V DPR Meninggal Karena Kesetrum

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Tak Ada Salahnya Hendropriyono Jadi Penasihat Rumah Transisi Jokowi


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler