jpnn.com - JAKARTA - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Linda Gumelar mengaku tidak keberatan dengan hadirnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 61/2014 tentang Kesehatan Reproduksi yang mengatur soal aborsi. Menurutnya itu sudah sejalan dengan Undang-undang Kesehatan.
"Kan ada persyaratan-persyaratannya untuk aborsi itu, misalnya sakit jantung juga perempuan-perempuan korban perkosaan," ujar Linda di Jakarta, Rabu, (13/8).
BACA JUGA: Ketua Komisi V DPR Meninggal Karena Kesetrum
Menurut Linda, kementeriannya banyak mendapat informasi bahwa para korban kasus pemerkosaan mengalami trauma cukup panjang dan tidak siap memiliki anak. Karena itu, ia berharap dapat terbantu dengan adanya PP tersebut.
"Artinya memang ada peluang di situ yang diberikan PP itu, tentu itu melalui proses ya, dari keluarga, pihak kedokteran, tokoh masyarakat, kalau ingin melakukan aborsi itu. Jadi tidak semua aborsi dilakukan," sambung Linda.
BACA JUGA: Tak Ada Salahnya Hendropriyono Jadi Penasihat Rumah Transisi Jokowi
Dilihat sisi perempuan dan kesetaraan gender, Linda berpendapat ini adalah salah satu sikap pemerintah yang memberikan peluang bagi para korban perkosaan di bawah umur dan trauma cukup berat. Ia meyakini PP ini tidak bentrok dengan Perda di wilayah.
"Dengan demikian kita menunggu juga Permenkes dan ini memang eranya otonomi daerah tentunya harus dipelajari lagi oleh pemda terkait dan mereka juga bisa mengeluarkan perda," tandas Linda. (flo/jpnn)
BACA JUGA: Akademisi: Rumah Transisi Langgar UU Pilpres
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ancam Proses Demokrasi, KPU Dituntut Minta Maaf
Redaktur : Tim Redaksi