Kuasa Hukum PT TCK Buka Suara Soal Informasi Proyek di Kejaksaan

Selasa, 16 Juli 2024 – 17:07 WIB
Kuasa Hukum PT TCK (Teknology Cipta Karya) Yudha Ramon. Foto: Dokumentasi pribadi

jpnn.com, JAKARTA - Kuasa Hukum PT TCK (Teknology Cipta Karya) Yudha Ramon buka suara soal informasi yang beredar bahwa pihaknya memiliki permasalahan dalam proyek pengadaan perangkat strategis advance portal system untuk instansi Kejaksaan Agung RI dari anggaran tahun 2023.

TCK diduga sebagai pemenang tender proyek belum memenuhi kewajiban pembayaran kepada supplier PT TIM sehingga dinilai dapat merugikan negara.

BACA JUGA: Bea Cukai Probolinggo dan Kejaksaan & TNI Berkolaborasi untuk Memperkuat Pengawasan

“Pada intinya, tidak ada permasalahan di proyek Kejaksaan tersebut. Barang telah diterima dengan baik dan berfungsi sebagai mana mestinya,” kata Yudha dalam keterangan tertulis pada Selasa (16/7/2024).

Lebih lanjut, Yudha menjelaskan tentang alasan pembayaran sempat tertunda.

BACA JUGA: Kejaksaan Geledah Kantor ULP di Balai Kota Bandung Untuk Cari Bukti Korupsi

Alasanya, kata dia, sebelumnya dari pihak ekspedisi yang dinominasikan oleh PT TIM selaku rekanan penyedia hardware terlambat dalam pengiriman ke end user dan aslinya dokumen pengiriman sebagai salah satu persyaratan dalam kontrak belum diterima oleh PT TCK dari PT TIM.

“Hal tersebut yang menunda pembayaran kepada PT TIM. Setelah semua kondisi terpenuhi, PT TCK telah melakukan pelunasan atas pekerjaan tersebut kepada PT TIM,” ujar Yudha.

BACA JUGA: Kejaksaan Dituntut Transparan dalam Kasus Pasar Gudang Sukabumi

Oleh karena itu, lanjut dia, kabar yang menyebut Direktur PT. TCK Darwin Michael dan salah satu Owner PT TCK Engel Glendy Sahanggamu diduga melakukan tindakan yang merugikan negara adalah tidak benar.

Menurut dia, ini hanya praktik bisnis biasa para pihak yang dipandu oleh persyaratan dalam perjanjian saja.

“Yang mana dari kedua belah pihak ada hal yang belum terpenuhi, dan terbukti pihak PT. TIM telah menyatakan proyek tersebut telah selesai sebagaimana mustinya,” jelas dia.

Kronologi versi PT TCK

Menurut Yudha, TCK selaku pihak pengadaan portal advance System di Kejaksaan Agung RI berupa hardware dan software. Rencananya, kata dia, hardware dan software itu akan didistribusikan ke seluruh Satuan Kerja (Satker) Kejaksaan se-Indonesia.

Menurut dia, TCK menggandeng PT TIM selaku pengadaan hardware dan kontrak ditandatangani pada April 2023.

Salah satu kewajiban PT. TIM adalah mengirim barang ke Satker Kejaksaan, dan dalam proses pengiriman itu PT. TIM menunjuk perusahaan ekspedisi.

Ternyata, kata dia, perjalanan ekspedisi yang ditunjuk PT. TIM mengalami keterlambatan dalam mengirim barang tersebut ke beberapa satker.

Seharusnya, barang terkirim bulan Oktober-November 2023, tapi baru rampung di awal Maret 2024.

“Selain itu, dokumen pengiriman seperti delivery order maupun resi pengiriman belum diserahkan keseluruhan kepada PT. TCK oleh PT. TIM, hingga akhirnya diserahkan pada bulan Juli 2024,” ungkapnya.

Setelah itu, lanjut Yudha, PT. TIM melayangkan protes kepada TCK karena menunda pembayaran dan memuat berita di media massa.

Padahal, kata dia, syarat perjanjian belum lengkap dari pihak PT. TIM sehingga PT. TCK meminta agar seluruh persyaratan dalam perjanjian dipenuhi sebelum melakukan pembayaran.

“PT. TCK dan PT. TIM akhirnya duduk bersama dalam proses negosiasi yang mana memakan waktu cukup lama. Hal itu mengingat para pihak masih ada kewajiban yang belum terselesaikan, antara lain pembayaran dan penyerahan dokumen pengiriman asli,” ujar dia.

Namun, Yudha mengatakan kedua belah pihak yakni PT. TCK dan PT. TIM telah menemukan titik terang untuk menyelesaikan semua persyaratan dan kewajiban yang masih menjadi tanggungan dalam proyek tersebut.

“Pada bulan Juli 2024, akhirnya para pihak bersepakat dan saling memenuhi persyaratan yang dipersyaratkan dalam perjanjian, sehingga seluruh kewajiban dalam perjanjian telah terpenuhi dan tuntas,” pungkas Yudha.(fri/jpnn)


Redaktur & Reporter : Friederich Batari

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler