Kejaksaan Geledah Kantor ULP di Balai Kota Bandung Untuk Cari Bukti Korupsi

Rabu, 10 Juli 2024 – 22:08 WIB
Kejari Bandung saat menggeledah Kantor Unit Layanan Pengadaan (ULP) Bandung di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung pada Rabu (10/7/2024). Foto: sources for jpnn

jpnn.com, BANDUNG - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandung menggeledah Kantor Unit Layanan Pengadaan (ULP) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung.

Penggeledahan dilaksanakan selama kurang lebih enam jam, dari pukul 11.00 WIB – 17.30 WIB pada Rabu (10/7).

BACA JUGA: KPK Sebut Korupsi Proyek Kementerian PUPR Membuat Shelter Tsunami Lemah

Kepala Kejari (Kajari) Bandung Irfan Wibowo mengatakan selain di kantor ULP penggeledahan juga dilaksanakan di rumah anggota kelompok kerja (pokja) Unit Layanan Pengadaan.

Penggeledahan dilakukan terkait adanya dugaan pengaturan proyek lelang pekerjaan antara pokja dengan peserta lelang, untuk sejumlah proyek pengerjaan atau tender.

BACA JUGA: Buronan Kasus Korupsi Dana APM Tabanan Ditangkap Tim Intelijen di Mataram

Namun , Irfan belum menjelaskan secara rinci tender apa dan dinas mana yang tengah diselidiki oleh mereka. Pihaknya pun memastikan belum ada tersangka dalam kasus ini.

“Upaya penggeledahan ini kami lakukan untuk membuat terang perkara. Kami mengumpulkan barang bukti yang ada untuk kelengkapan berkas perkara, termasuk untuk mencari tersangka ini, siapa-siapa saja,” kata Irfan dalam konferensi pers di Kantor Kejari Kota Bandung, Jalan Jakarta.

BACA JUGA: Polisi Geledah Salah Satu Rumah Warga di Situbondo, Hasilnya Mencengangkan

Di tempat yang sama, Kasi Intel Kejari Kota Bandung Wawan Setiawan menambahkan dari penyelidikan sementara diduga ada pengaturan lelang proyek tahun anggaran (TA) 2024 yang dilakukan Pokja ULP.

"Jadi, dari penyelidikan yang kami lakukan, ada indikasi transaksional antara pihak penyedia dan pihak Pokja ULP. Maka dari itu, kami segera ambil tindakan dengan menyita barang-barang elektronik yang kemudian bisa membuat terang permasalahan ini," ujar Wawan.

Modusnya, kata dia, Pokja ULP membocorkan sejumlah dokumen seperti detail engineering design (DED), rancangan anggaran belanja (RAB) hingga harga perkiraan sendiri (HPS), ke pengusaha atau peserta lelang proyek.

"Modus yang dilakukan sementara ini pihak Pokja (ULP) membocorkan (dokumen) dengan iming-iming penyedia dapat memenangkan tender. Dengan menyerahkan uang penyedia ini, kemudian penyedia akan mendapatkan DED, HPS dan RAB,” ujar dia.

Setiap peserta lelang yang ingin mendapatkan bocoran dokumen proyek, kata dia, harus membayar sejumlah uang kepada anggota Pokja ULP mulai dari Rp5 sampai Rp10 juta. Praktik ini diduga sudah dilakukan untuk 14 proyek pengadaan.

"Dengan menyerahkan DED itu, penyedia mengetahui berapa besaran yang bisa dilakukan dan kuncian-kuncian apa yang bisa dilakukan yang ada di dalam paket pekerjaan tersebut," tuturnya.

Sementara dari hasil penggeledahan yang dilakukan di dua lokasi, penyidik Kejari menyita 74 barang bukti mulai dari dokumen, laptop hingga HP dari anggota Pokja berinisial R dan R. (mcr27/jpnn)


Redaktur : Elfany Kurniawan
Reporter : Nur Fidhiah Sabrina

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler