jpnn.com, JAKARTA - Tim kuasa hukum Habib Rizieq Shihab (HRS) akan menghadirkan saksi fakta dan ahli dalam sidang lanjutan perkara kerumunan warga di Petamburan dan Megamendung.
Anggota tim kuasa hukum Rizieq, Aziz Yanuar mengatakan pihaknya menghadirkan tiga saksi fakta dan dua saksi ahli guna membantah dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).
BACA JUGA: Majelis Hakim Belum Terima Surat Pengajuan Penangguhan Penahanan Habib Rizieq Cs, Waduh
"Saksi fakta Slamet Maarif, untuk saksi (kerumunan) Megamendung KH. Sobri dan mungkin, kita (tim kuasa hukum HRS) masih usahakan penjaga pondok pesantren," kata Aziz di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (6/5).
Maarif yang merupakan Ketua Umum Persaudaraan Alumni (PA) 212 akan memberikan keterangan terkait kasus kerumunan di Petamburan, Kecamatan Tanah Abang, Jakarta Pusat.
BACA JUGA: Habib Rizieq Mengajukan Penangguhan Penahanan, Pengin Tahu Siapa jadi Penjamin?
Berbeda dengan pernyataan sebelumnya yang tidak menghadirkan saksi fakta di kasus Megamendung, kini tim kuasa hukum akan menghadirkan saksi fakta di kasus kerumunan Megamendung.
"Ada perubahan strategi saja. Untuk saksi ahli ada ahli pidana dan teori pidana. Dr Dian Adriawan Fakultas Hukum Trisakti, dan Dr Abdul Chair Ramadhan," lanjut Aziz Yanuar.
BACA JUGA: Riyanto Memergoki Jefri Berbuat Dosa di Bulan Ramadan, Langsung Teriak
Abdul Chair diketahui merupakan Direktur Habib Rizieq Shihab Center. Abdul Chair dihadirkan bersama dengan Dian Andriawan memberi keterangan sebagai ahli di kasus Megamendung dan Petamburan.
Aziz juga mengatakan hingga kini sidang pemeriksaan saksi kasus kerumunan warga di Petamburan dan Megamendung berjalan baik.
"Alhamdulillah, semoga nanti objektif dari pihak Majelis Hakim yang terhormat. Kita (kuasa hukum HRS) berterima kasih kepada semua pihak," tutur Azoz Yanuar. (mcr8/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
Redaktur & Reporter : Kenny Kurnia Putra