Kuasa Hukum Rizieq Shihab Siap Beber Pembuktian 7 Hal Ini

Rabu, 06 Januari 2021 – 11:04 WIB
Tim Kuasa Hukum Habib Rizieq pada sidang praperadilan di PN Jakarta Selatan, Senin (4/1). Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Persidangan kasus praperadilan Habib Rizieq Shihab kembali digelar hari ini (6/1) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Kuasa hukum Rizieq Shihab dijadwalkan menyampaikan pembuktian dalam sidang kali ini.

BACA JUGA: Perkembangan 8 Kasus yang Melibatkan Tokoh FPI, ke-4 Habib Rizieq Biasa Saja

"Hari ini agendanya Insyaallah pembuktian," kata salah satu tim kuasa hukum Rizieq Shihab, Muhammad Kamil Pasha, saat dihubungi di Jakarta, Rabu pagi.

Sidang dijadwalkan dimulai pukul 13.00 WIB, dipimpin hakim tunggal Akhmad Sahyuti dan panitera pengganti Agustinus Endri.

Ini merupakan sidang hari ketiga dan sidang sebelumnya adalah pembacaan permohonan dan tanggapan dari termohon (Polda Metro Jaya).

BACA JUGA: 5 Berita Terpopuler: KPK Peringatkan Bu Risma, Ini Lembaga yang Bekukan Rekening FPI, Rizieq Disangka Menghasut

Kamil Pasha memerinci bukti-bukti yang akan disampaikan dalam agenda sidang Rabu ini, yakni akan membuktikan sejumlah hal.

Pertama, bahwa terdapat kekaburan atau ketidaksinkronan pasal-pasal antara penyelidikan dan penyidikan perkara pemohon dalam hal ini Habib Rizieq.

BACA JUGA: Kasatlantas Ungkap Kondisi Sopir Mobil Chacha Sherly

Kedua, diselipkannya Pasal 160 KUHP yang diduga semata hanya agar bisa menahan Habib Rizieq sebagai orang yang kritis atas ketidakadilan.

Ketiga, tidak adanya bukti materiil yang wajib ada bagi penyidik jika hendak menjadikan tersangka Rizieq dengan Pasal 160 KUHP.

Keempat, tidak adanya penetapan kedaruratan kesehatan oleh Pemerintah Pusat sebagaimana Pasal 48 ayat (3) UU Kekarantinaan Kesehatan, yang merupakan bukti kunci atau wajib ada jika penyidik hendak menjadikan tersangka Rizieq dengan Pasal 93 UU Karantina Kesehatan

Kelima, adanya pemanggilan terhadap Pemohon dan saksi-saksi yang tidak sah atau tidak sesuai hukum acara sebagaimana KUHAP.

Keenam, tidak tercapainya minimal dua alat bukti untuk menjadikan tersangka Pemohon atau Rizieq.

Ketujuh, adanya dua surat perintah penyidikan untuk satu laporan terhadap Rizieq dan hal tersebut tidak ada dasarnya dalam KUHAP atau Hukum Acara Pidana.

"Detailnya nanti akan kami sampaikan di persidangan, intinya bukti-bukti tersebut membuktikan bahwa penetapan tersangka klien kami Habib Mohammad Rizieq Shihab sudah sepatutnya untuk dinyatakan tidak sah dan tidak berkekuatan hukum dan oleh karenanya harus dibatalkan," kata Kamil Pasha.

Pada sidang sebelumnya, Polda Metro Jaya selaku termohon pertama, menanggapi semua permohonan yang disampaikan kuasa hukum Rizieq, di antaranya terkait ketidaksesuaian antara penyelidikan dengan penyidikan, pengenaan Pasal 160 KUHP, penetapan tersangka hingga penahanan semua telah dijalankan sesuai peraturan secara profesional. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler