Kuasa Hukum Roro Fitria Klaim Saksi Andre Irawan Menguntungkan Kliennya

Selasa, 08 November 2022 – 14:00 WIB
Suami Roro Fitria, Andre Irawan (kiri) di PA Jakarta Selatan, Selasa (1/11). Foto: Firda Junita/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Sidang cerai Roro Fitria dan Andre Irawan kembali dilanjutkan di Pengadilan Agama (PA) Jakarta Selatan, Selasa (8/11).

Sidang lanjutan itu beragendakan kesaksian dari pihak Andre Irawan.

BACA JUGA: Suami Ngotot Ingin Mengasuh Si Kecil, Roro Fitria: Anaknya Enggak Ada yang Ikut Dia

Adapun suami Roro Fitria itu menghadirkan dua saksi, yakni adik Andre Irawan dan karyawan bengkel.

Kuasa hukum Roro Fitria, Andhika menilai, pernyataan para saksi tak ada yang membuktikan tudingan suami kliennya.

BACA JUGA: Mediasi Dewi Perssik dan Terduga Penghinanya Gagal, Kenapa?

"Tidak ada membuktikan dengan saksi Nyai masih melakukan ritual, gunakan obat narkotika sampai sekarang," ujar Andhika.

Dia menuturkan saksi yang dihadirkan di persidangan tadi tak mengetahui soal tudingan Andre terhadap Roro.

BACA JUGA: Climate Reality Indonesia Merilis Buku Menjalin Ikhtiar Merawat Bumi

Dia mengatakan, adik Andre hanya tahu bahwa sang kakak dan iparnya sudah tak lagi seranjang.

"Dihadirkan adiknya tidak tahu apa-apa, tahunya sudah pisah ranjang, apa sebabnya tidak tahu," kata Andhika.

Selain itu, karyawan bengkel yang dihadirkan di sidang tadi juga dinilai menguntungkan pihak Roro Fitria.

"Lucunya lagi dengan saksi yang kedua, menguntungkan pihak Bu Roro, di bawah sumpah, yang menggaji dia dan enam karyawan lainnya adalah Bu Roro," tutur Andhika.

Adapun sidang berikutnya berupa kesimpulan dari bukti-bukti dan pernyataan para saksi.

Sidang perceraian Roro Fitria dam Andre Irawan selanjutnya akan digelar pada Selasa (15/11).

Sebelumnya, Roro Fitria memasukkan gugatan cerai kepada suaminya secara e-court ke PA Jakarta Selatan dan terdaftar pada Kamis (14/9).

Roro Fitria dan Andre Irawan resmi menikah pada 29 Desember 2021.

Dari pernikahan itu, mereka dikaruniai seorang anak laki-laki bernama Muhammad Sulthan Al-Fathir. (mcr7/jpnn)


Redaktur : Yessy Artada
Reporter : Firda Junita

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler