jpnn.com - JAKARTA – Kuasa hukum Saipul Jamil telah meminta penyidik melakukan BAP ulang. Kapolsek Kelapa Gading Kompol Ari Cahya Nugraha menjelaskan, pihaknya akan mengkaji surat permohonan yang diajukan oleh mereka.
”Kami akan memberikan izin melakukan BAP kembali, sebab hal itu memang dibenarkan UU. Senin (22/2) surat permohonan pencabutan BAP yang sudah dilakukan sudah diterima penyidik. Mudah-mudahan bisa dilakukan pemeriksaan ulang besol (hari ini),” jelasnya, kemarin.
BACA JUGA: Kualat! Tipu Calon Tamu Allah, Rasain Jadi Buron
Menurut Ari, pihaknya belum mengetahui pasti apa alasan Tim Kuasa Hukum Saipul Jamil ingin mencabut BAP awal. Mungkin yang bersangkutan merasa pada saat pemeriksaan pertama, misalkan merasa diancam, atau merasa dianiaya.
”Dan yang bersangkutan harus bisa membuktikan, ancaman apa atau kekerasan apa yang sudah diterima,” terangnya.
BACA JUGA: Ini Hal-hal yang Bikin Jessica Berang pada Polda Metro
Sementara itu Tim Kuasa Hukum Saipul Jamil, Kasman Sangaji mengungkapkan, permohonan mengulang pemeriksaan kepada mantan suami Dewi Perssik itu dilakukan karena saat pembuatan BAP, Ipul tak didampingi kuasa hukum.
”Kami juga banyak pembelaan, tapi kami belum bisa bilang banyak terkait yang kami bicarakan. Yang jelas kami sedang kumpulkan bukti terkait dugaan pencabulan yang dilakukan klien kami. Bukti itu kami perlukan untuk melakukan proses penangguhan penahanan,” katanya. (gum/sam/jpnn)
BACA JUGA: Penelitian Berkas Nyaris Rampung, Nasib JKW segera Ditentukan
BACA ARTIKEL LAINNYA... Heboh! Bang Ipul Angkat Tangan, Pakai Celana Boxer di Tahanan
Redaktur : Tim Redaksi