Kuasa Hukum: Saksi dari Kubu Moeldoko Mendukung AHY Jadi Ketum PD

Jumat, 17 September 2021 – 12:38 WIB
Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY). Foto: arsip JPNN.com/Ricardo

jpnn.com, JAKARTA - Upaya pihak KLB ilegal Deliserdang menggugat keputusan Pemerintah yang menolak pengesahan hasil KLB ilegal kubu Moeldoko memberikan keterangan mengejutkan dalam sidang PTUN di Jakarta, Kamis (16/9).

Dalam persidangan perkara no. 154 ini, mantan Ketua DPC Labuan Batu, Sumut Muklis Hasibuan; mantan Ketua DPC Ngawi, Jateng M Isnaini; dan mantan Ketua DPC Kabupaten Tegal, Jateng Ayu Palaretin diajukan sebagai saksi oleh pihak KLB ilegal Deliserdang kubu Moeldoko.

BACA JUGA: Kader IMDI di Kepri Harus Tularkan Virus Positif Partai Demokrat

Dalam pemeriksaan silang, kuasa hukum DPP Partai Demokrat Dr. Mehbob SH., MH., menanyakan kepada ketiga saksi siapa yang mereka pilih dalam Kongres V Partai Demokrat, tanggal 15 Maret 2020 di Jakarta.

Ketiganya diketahui hadir dalam Kongres tersebut karena pada saat itu mereka masih menjadi pemilik suara yang sah, sesuai AD/ART.

BACA JUGA: Meladeni Kubu Moeldoko di PTUN, Demokrat AHY Melengkapi Alat Bukti

Jawaban ketiganya mengejutkan. Muklis, Isnaini dan Ayu sama-sama menjawab bahwa dalam Kongres V Partai Demokrat tersebut, mereka memilih Agus Harimurti Yudhoyono sebagai Ketua Umum periode 2020-2025.

“Kami mendukung AHY sebagai Ketum PD, kata mereka secara terpisah,” ujar Mehbob menirukan jawaban ketiga sakti itu.

BACA JUGA: Satu Kelas dengan AHY di Unair, Eri Cahyadi Mulai Kuliah S3 dan Fokus Hal Ini

Dengan kata lain, menurut Mehbob, sampai saat ini para saksi tersebut tidak keberatan dengan kepemimpinan AHY sebagai Ketua Umum Partai Demokrat.

Kuasa hukum DPP Partai Demokrat Dr. Heru Widodo menegaskan para saksi ini hanya mempermasalahkan pemecatan mereka yang pada dasarnya adalah urusan internal partai.

“Padahal UU Partai Politik tegas. Bila ada permasalahan internal partai, maka diselesaikan di Mahkamah Partai,” kata Dr. Heru.

“Sedangkan para saksi ini tidak pernah menggunakan haknya untuk mengajukan keberatan pada Mahkamah Partai.”

Para saksi ini juga tidak mempermasalahkan keputusan Menkumham yang menolak mengesahkan hasil KLB ilegal Deliserdang dan tidak menganggap keputusan tersebut salah. Tapi ada dugaan mereka diperalat kubu Moeldoko untuk menggugat keputusan Pemerintah itu.

Melihat fakta-fakta persidangan, kesaksian yang telak ini serta melihat perkembangan persidangan, tim kuasa hukum DPP Partai Demokrat yakin Majelis Hakim PTUN akan memutus sesuai keadilan hukum.

“Hukum itu akal sehat. Akal sehat kita semua mengatakan, tidak ada jalan bagi kubu Moeldoko untuk memenangkan gugatan terhadap Pemerintah di PTUN,” tegas Dr. Mehbob.(fri/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:


Redaktur & Reporter : Friederich

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler