Meladeni Kubu Moeldoko di PTUN, Demokrat AHY Melengkapi Alat Bukti

Kamis, 16 September 2021 – 17:07 WIB
Kepala Badan Komunikasi Strategis Partai Demokrat Herzaky Mahendra Putra bersama Mehbob dan anggota tim advokasi Partai Demokrat membawa sejumlah alat bukti untuk menghadapi gugatan kubu Moeldoko di PTUN, Jakarta pada Kamis (16/9/2021) Foto: Kenny Kurnia Putra/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Tim Advokasi DPP Partai Demokrat melengkapi alat bukti untuk meladeni gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, yang diajukan kubu Partai Demokrat hasil Kongres Luar Biasa Deli Serdang, Sumatera Utara, di bawah kepemimpinan Moeldoko. 

Salah satu anggota Tim Advokasi DPP Partai Demokrat Mehbob menjelaskan alat bukti yang dibawa itu di antaranya akta notaris dari 34 DPD PD yang mendukung Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) sebagai ketua umum. 

BACA JUGA: Gerindra Tertinggi, PDIP dan Demokrat Sebegini

Menurut Mehbob, salah satu syarat melaksanakan KLB ialah dukungan dari dua per tiga DPD dan setengah dari jumlah DPC Partai Demokrat. 

"Sementara, di KLB Deli Serdang tidak ada DPD yang mendukung, dan DPC yang berkhianat itu cuma 34," kata Mehbob di PTUN Jakarta, Kamis (16/9).

BACA JUGA: Ini Sikap Politikus Demokrat & PKS soal Pemekaran Papua Selatan

Saat ini, kata Mehbob, pihaknya menghadapi dua sidang gugatan. 

Pertama gugatan dengan nomor perkara 150 yang diajukan atas nama Moeldoko dan Jhoni Allen Marbun. 

BACA JUGA: Kubu Moeldoko Harus Pahami Sikap Jokowi, Lebih Baik Bikin Demokrat Perjuangan

Kedua,  gugatan nomor 154 diajukan oleh para mantan kader Partai Demokrat yang telah dipecat.

Nah, Mehbob kemudian menyoroti status pekerjaan yang dicantumkan Moeldoko saat mengajukan gugatan perkara bernomor 150 tersebut. 

"Dalam gugatan perkara nomor 150, Moeldoko mengaku pekerjaannya sebagai ketua umum Partai Demokrat," tutur Mehbob. 

Padahal, lanjutnya, selama ini masyarakat mengetahui Moeldoko bekerja sebagai kepala staf presiden. 

"Dia (Moeldoko, red) mendapat gaji dari negara, tetapi dalam gugatan ini untuk membegal Partai Demokrat dia menggunakan pekerjaan sebagai ketum," pungkasnya. 

Sisi lain, Kepala Bakomstra DPP Partai Demokrat Herzaky Mahendra Putra menjelaskan dalam gugatan perkara 150 itu, Moeldoko dan Jhoni Allen Marbun meminta PTUN untuk membatalkan keputusan Kemenkumham yang menolak hasil KLB Deli Serdang. 

"Jelas-jelas itu (KLB, red) tidak sah dan tidak memenuhi syarat UU Partai politik. Ini suatu pelecehan sebenarnya terhadap hukum dan demokrasi kita," kata Herzaky. 

Alumnus Universitas Indonesia itu juga meminta kepada masyarakat untuk ikut mengawasi upaya memutarbalikkan fakta yang akan dilakukan oleh kubu Moeldoko selama persidangan di PTUN. 

"Kami meminta publik dan juga masyarakat untuk mengawasi, melihat dan mengamati dari dekat upaya-upaya putar balik fakta hukum yang akan dilakukan oleh pihak KSP Moeldoko di pengadilan," tutur Herzaky. (mcr8/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:


Redaktur : Boy
Reporter : Kenny Kurnia Putra

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
Partai Demokrat   AHY   Moeldoko   Ptun  

Terpopuler