Kuasa Hukum Sekretaris MA Hormati Penahanan yang Dilakukan KPK

Kamis, 13 Juli 2023 – 23:01 WIB
Sekretaris MA Hasbi Hasan berjalan meninggalkan ruangan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (12/12/2022). (ANTARA FOTO/Reno Esnir/rwa)

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan untuk 20 hari ke depan.

Hasbi ditahan mulai 12 Juli hingga 31 Juli 2023 di Rumah Tahanan KPK di Gedung Merah Putih, Jakarta.

BACA JUGA: Gugatan MAKI Bikin Gaduh, Pimpinan KPK Diyakini Tak Akan Terpengaruh

Kuasa Hukum Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan, Erik Prabualdi menghormati penahanan tersebut.

Dia menyebut bahwa penahanan tersebut merupakan kewenangan penyidik.

BACA JUGA: Komisi Yudisial Bakal Periksa Hasbi Hasan

"Kami menghormati penahanan yang dilakukan oleh KPK terhadap Pak HH (Hasbi Hasan) karena merupakan kewenangan Penyidik dalam proses suatu perkara ditingkat penyidikan," kata Erik kepada wartawan di Jakarta, Kamis (13/7).

Meski demikian, dia menilai, kliennya tidak menerima uang suap dalam perkara di Mahkamah Agung (MA).

BACA JUGA: KPK Jebloskan Sekretaris Mahkamah Agung Hasbi Hasan ke Sel Tahanan

Akan tetapi, kata dia, pihaknya akan membuktikan ketidakterlibatan kliennya dalam kasus ini di persidangan nanti.

"Kami melihat dalam kasus ini tidak ada bukti aliran dana dalam kasus suap menyuap perkara di Mahkamah Agung yang diterima oleh Pak HH sebagai hadiah atau janji, untuk itu akan kami buktikan nanti dalan sidang pokok perkara di pengadilan," tuturnya.

Hasbi diperiksa di Gedung Merah Putih KPK selama kurang lebih 5 jam mulai pukul 10.30 WIB hingga 16.30 WIB, Rabu 12 Juli 2023.

Hasbi kemudian keluar dengan kondisi tangan terborgol dan mengenakan rompi oranye atau tahanan KPK. (cuy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Hasbi Hasan Hadiri Pemeriksaan sebagai Tersangka di KPK, Bakal Ditahan?


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler