jpnn.com, JAKARTA - Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan menyambangi Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta Selatan, Rabu (12/7).
Hasbi mengenakan kemeja putih dan masker ketika tiba di Gedung Merah Putih KPK.
BACA JUGA: KPK Ingatkan Tersangka Kasus Suap MA Hasbi Hasan Hadiri Pemeriksaan Besok
Hasbi irit bicara mengenai pemanggilannya hari ini. Dia enggan menjelaskan persiapannya soal pemeriksaannya sebagai tersangka hari ini.
"Sama lawyer," kata dia.
BACA JUGA: Praperadilannya Ditolak, Hasbi Hasan Siap-siap Saja, KPK Ambil Ancang-ancang
Saat disinggung apakah dirinya siap ditahan KPK, Hasbi Hasan juga tidak menjawab. "Mohon doanya," kata dia.
Sementara itu, Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan Hasbi Hasan saat ini sudah berada di ruang penyidik.
BACA JUGA: Tok, Pengadilan Tolak Gugatan Praperadilan Sekretaris MA Hasbi Hasan
"Dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka lebih dahulu. Perkembangan akan disampaikan," jelas dia.
Dalam kasus ini, KPK menjerat Hasbi Hasan bersama eks Komisaris Wika Beton Dadan Tri Yudianto. Dadan sudah ditahan KPK, namun Hasbi Hasan belum dilakukan penahanan meski sudah diperiksa sebagai tersangka pada Rabu (24/5).
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menyebut kasus yang menjerat Hasbi dan Dadan bermula saat Debitur Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana Heryanto Tanaka meminta bantuan kepada Dadan Tri untuk mengurus perkara kasasi di MA dengan terdakwa Budiman Gandi Suparman. Heryanto meminta agar Budiman dinyatakan bersalah.
Selain itu, Heryanto juga meminta bantuan Dadan Tri untuk mengecek apakah pengacara Theodorus Yosep Parera (YP) sedang mengurus dan mengawal perkara Peninjauan Kembali (PK) di MA mengenai kasus perselisihan KSP Intidana.
Dadan Tri pun menyatakan siap membantu dan mengawasi pekerjaan Yosep Parera dalam mengurus kedua perkara tersebut di MA. Dadan Tri Kemudian menghubungi Hasbi Hasan dan menyampaikan soal permintaan Heryanto Tanaka dan Yosep Parera untuk membantu mengurus dua perkara itu di MA.
Untuk pengurusan dua perkara di MA itu, Heryanto menyerahkan uang kepada Dadan Tri sebanyak tujuh kali transfer dengan total sekitar Rp 11,2 miliar. Sebagian uang tersebut diduga diberikan oleh Dadan Tri kepada Hasbi Hasan pada sekitar Maret 2022.
Alhasil, pada 5 April 2022, hakim MA memutus perkara Nomor: 326 K/Pid/2022, atas nama Terdakwa Budiman Gandi Suparman diputus bersalah dengan vonis penjara selama lima tahun.
Atas perbuatan tersebut, Dadan Tri bersama Hasbi Hasan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b dan atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.
Dalam kasus suap penanganan perkara di MA ini KPK sudah menjerat 15 orang sebagai tersangka. (Tan/JPNN)
BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Yakin Hakim Bakal Tolak Praperadilan Hasbi Hasan
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga