Kuasa Hukum Setya Novanto: Coba Sentuh, Saya Hajar

Rabu, 08 November 2017 – 08:52 WIB
Ketua DPR Setya Novanto. Foto: dokumen JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - KPK memulai lagi penyidikan baru dugaan korupsi kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) untuk Setya Novanto.

Serangkaian pemeriksaan saksi untuk Ketua DPR itu sudah dilakukan. Saksi yang dipanggil kembali itu mayoritas berasal dari kelompok politisi.

BACA JUGA: Perintah dari Setya Novanto Buat Kader Golkar di Jabar

Diantaranya tiga mantan pimpinan Komisi II DPR ; Chairuman Harahap, Agun Gunandjar Sudarsa dan Teguh Juwarno.

Penyidik KPK juga memanggil mantan anggota komisi II yang kini duduk di komisi V DPR Miryam S. Haryani serta ketua bidang hukum Partai Golkar Rudi Alfonso.

BACA JUGA: KPK Akui Ada Tersangka Baru Korupsi e-KTP

Kakak dan adik Andi Agustinus alias Andi Narogong juga diperiksa kemarin. Yakni, Dedi Prijono dan Vidi Gunawan. Semua saksi itu diperiksa secara terpisah.

Mereka juga datang ke KPK secara bertahap. Hanya, Dedi dan Vidi yang tiba di gedung komisi antirasuah tersebut secara bersama-sama. ”(Ditanya) kayak yang lama-lama,” kata Miryam usai diperiksa.

BACA JUGA: Inikah Bukti KPK Masih Serius Usut Skandal e-KTP?

Politisi Partai Hanura yang berstatus terdakwa kasus pemberian keterangan tidak benar itu mengakui pemeriksaan kemarin terkait Setnov.

Hanya, dia menyebut dalam surat panggilan yang dia terima tidak mencantumkan Setnov sebagai tersangka.

Setnov hanya disebut sebagai pihak yang diduga melakukan tindak pidana korupsi e-KTP tahun anggaran 2011-2012.

”(Nama Setnov) hanya diduga,” ujarnya. Pihak yang kembali dipanggil sebagai saksi kemarin sejatinya tidak tercantum dalam daftar nama terperiksa yang biasa diumumkan KPK di ruang press room.

Mereka dipanggil sesuai dengan kebutuhan penyidik lembaga superbodi tersebut. ”Di situ (Setnov) tidak disebut tersangka,” tutur Rudi Alfonso usai diperiksa.

Para saksi yang dipanggil memang kompak menyebut Setnov belum berstatus tersangka dalam surat panggilan yang mereka terima.

Hanya, mereka mengakui bila ada penyidikan baru untuk kasus e-KTP yang diduga dilakukan politisi dengan total kekayaan sebanyak Rp 114,7 miliar dan USD 49.150 (Rp 638,9 juta) pada 13 April 2015 tersebut.

Tindak pidana korupsi e-KTP yang diduga dilakukan Setnov itu ditengarai bersama Andi Narogong, Anang Sugiana Sudihardjo, Irman dan Sugiharto.

Untuk Andi Narogong kini masih menjalani tahap penuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta. ”Kali ini (di surat panggilan sebagai saksi) tidak pakai tersangka,” imbuh Chairuman.

Sumber Jawa Pos di internal KPK menegaskan bahwa Setnov sudah pasti tersangka seiring dengan terbitnya surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) pada 3 November lalu.

Penyebutan nama orang nomor satu di parlemen itu sebagai tersangka juga sudah dicantumkan secara jelas dalam SPDP tersebut. ”Sudah pasti tersangka,” terang sumber tersebut.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, setiap penyidikan yang dilakukan KPK sudah pasti ada tersangka. Itu seiring ketentuan di pasal 44 UU Nomor 30/2002 tentang KPK.

Dalam aturan itu KPK sudah mengenal 2 alat bukti di penyelidikan yang bisa menjadi dasar dimulainya penyidikan. ”Setiap proses penyelidikan sudah dikenal alat bukti,” terangnya.

Dengan ketentuan itu, KPK bisa langsung menetapkan tersangka ketika sebuah perkara naik ke penyidikan.

Sebab, 2 alat bukti yang ditemukan saat penyelidikan merupakan syarat untuk menjerat seseorang sebagai tersangka.

”Saat ini kami belum bisa menyampaikan secara rinci, tapi kami informasikan dulu benar ada tersangka baru e-KTP,” paparnya.

Kendati demikian, KPK tetap belum mau menyebut Setnov sebagai tersangka baru itu. Sebab, antara bidang penyidikan dan biro hubungan masyarakat (humas) harus berkoordinasi lebih dulu sebelum mengumumkan tersangka.

”Kami harus berkoordinasi lebih lanjut dan mencari waktu yang tepat kapan pengumuman itu (tersangka) bisa disampaikan,” imbuhnya.

Terpisah, sampai kemarin Fredrich Yunadi sebagai kuasa hukum Setnov menyampaikan bahwa dirinya belum menerima SPDP dari KPK. Begitu pula dengan kliennya, Setnov.

”Tidak ada (SPDP dari KPK),” kata dia tegas. Karena itu, dia menganggap SPDP yang beredar sejak kemarin tidak benar. ”Saya berasumsi itu adalah sesuatu yang hoax,” imbuhnya.

Apalagi, sambung Fredrich, berdasar pemberitaan salah satu media massa daring, Jubir KPK Febri Diansyah menyatakan bahwa KPK belum menerbitkan SPDP untuk kliennya.

Dia tidak peduli meski sumber Jawa Pos di KPK sudah memastikan SPDP tersebut benar. ”Jadi gini, yang berhak mewakili institusi itu adalah jubir. Mau direktur, mau deputi, tidak berhak,” ucap dia.

Karena itu, Fredrich tidak peduli dengan informasi yang dia anggap masih simpang siur. ”Karena Febri Diansyah telah secara resmi menyatakan di depan pers,” ujarnya.

Namun demikian, apabila KPK memang sudah menerbitkan SPDP untuk Setnov, dia tidak tinggal diam. ”Coba sentuh, saya hajar,” ungkap dia. Maksud keterangan tersebut tidak lain berarti dia bakal melaporkan KPK kepada Polri.

Menurut Fredrich, itu merupakan hak kliennya untuk membela diri. Apalagi setelah putusan sidang gugatan praperadilan di PN Jakarta Selatan 29 September lalu dibacakan.

”Sangat jelas kata-katanya,” ucap dia. Di antaranya, masih kata Fredrich, putusan yang berbunyi perintah kepada KPK untuk menghentikan penyidikan terhadap Setnov yang dilakukan berdasar sprindik 17 Juli lalu.

Dengan tegas, Fredrich pun mengulang bunyi putusan itu. ”Memerintahkan kepada termohon untuk menghentikan penyidikan, dengarkan Pak ya, untuk menghentikan penyidikan terhadap Setya Novanto berdasarkan surat perintah penyidikan nomor sekian, sekian, sekian (sprindik Juli 2017),” beber dia sambil membaca sebagian putusan sidang gugatan praperadilan tersebut.

Berdasar putusan tersebut, Fredrich menekankan, KPK tidak punya alasan maupun landasan hukum untuk memeriksa atau menetapkan Setnov sebagai tersangka kasus dugaan korupsi e-KTP.

”Karena putusan itu sudah mengunci. Sudah mengatakan tidak boleh melakukan penyidikan terhadap Setya Novanto sebagaimana yang tertera dari sprindik. Sprindiknya itu isinya apa? e-KTP 2011,” terangnya.

Dengan dasar itu pula, Fredrich siap melaporkan KPK apabila tetap menyidik Setnov dengan objek yang sama. Yakni kasus dugaan korupsi e-KTP.

”Saya tidak akan segan-segan. Saya akan jerat dengan 216 KUHP, 421 KUHP juncto pasal 23 UU Nomor 31 Tahun 1999. Saya jerat lagi dengan 414 KUHP,” ujar dia.

”Karena apa? Saya bukan asal ngomong. Karena putusan itu sudah sangat jelas,” tegasnya.

Wakil Sekretaris Jenderal Partai Golkar Mustafa M Radja menyatakan bahwa munculnya SPDP terhadap Setnov selaku Ketum Golkar harus diusut tuntas.

Menurut Mustafa, tidak seharusnya surat itu bocor atau dibocorkan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.

”Kami dalam hal ini mengapresiasi pernyataan Jubir KPK terkait status ketua umum kami, tetapi juga mendesak agar surat bocor itu diusut,” kata Mustafa di kantor DPP Partai Golkar, kemarin.

Munculnya surat itu sedikit banyak memunculkan dinamika di internal Partai Golkar. Mustafa meminta kepada jajaran internal atau keluarga besar Partai Golkar untuk tetap menjaga soliditas dan solidaritas.

Dalam hal ini, yang dibutuhkan adalah kekompakan internal demi meraih target dan capaian di pilkada 2018 dan pemilu serentak 2019.

”Wacana Munaslub tidak benar, kami siap mengamankan kebijakan Partai Golkar hasil Munaslub 2016,” kata Ketua Harian Angkatan Muda Partai Golkar itu.

Mustafa juga meminta agar persoalan Setnov selaku Ketum Partai Golkar juga dilihat secara objektif.

Dalam hal ini, semua pihak harus tetap menjunjung tinggi azas praduga tidak bersalah, sebelum ada langkah lanjutan dari KPK. (tyo/syn/bay)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Fahri Hamzah: Panggil Orang Ada Batasnya Juga


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler