jpnn.com, JAKARTA - Advokat Chandra Purna Irawan yang menjadi kuasa hukum Sugi Nur Raharja alias Gus Nur mendatangi Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (13/11).
Kedatangan Chandra untuk mempertanyakan tindak lanjut atas surat tentang permohonan penangguhan penahanan terhadap Sugi yang telah mendapat jaminan dari kuasa hukum, ulama, keluarga, tokoh nasional dan politisi.
BACA JUGA: Giliran Anak Gus Nur Diperiksa dalam Kasus Penghinaan NU
Menurut Chandra, berdasar Pasal 31 ayat (1) UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan PP Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan KUHAP, kliennya memenuhi syarat untuk memperoleh penangguhan penahanan.
“Semestinya surat penangguhan penahanan dikabulkan secara objektif," ujar Chandra.
BACA JUGA: Konon Ada Ratusan Tokoh dan Ulama Jamin Penangguhan Penahanan Gus Nur
Lebih lanjut Chandra mengatakan, semestinya penyidik mengabulkan penangguhan secara subjektif. Sebab, sudah ada jaminan bahwa Sugik tidak akan melarikan diri, menghilangkan bukti ataupun mengulangi tindak pidana lagi.
“Namun, saat kami tanyakan, malah diberi surat perpanjangan masa penahanannya. Artinya, permohonan penangguhan diabaikan dan penyidik justru memperpanjang masa penahanan,” tambah Chandra.
BACA JUGA: Lakpesdam PBNU Belum Puas Gus Nur Ditangkap, Refly Harun juga Harus Diciduk
Menurut Chandra, dirinya beberapa hari lalu membaca berita tentang pernyataan Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Awi Setiyono perihal berkas perkara Sugi dalam kasus ujaran kebencian sudah masuk pada tahap finalisasi.
“Sehingga, dalam waktu dekat berkas kasus ini dilimpahkan ke kejaksaan. Saat ini penyidik tinggal melengkapi berkas perkara yang kurang saja. Katanya segera akan dilimpahkan, tetapi masa penahanan malah diperpanjang?” imbuh Chandra.
Sebelumnya Bareskrim menangkap Sugi Nur di Malang, Jawa Timur, pada 24 Oktober 2020 dini hari. Penangkapan itu sebagai tindak lanjut atas laporan beberapa pihak yang memerkarakan pernyataan Sugi dalam wawancaranya dengan Refly Harun di YouTube.
Salah satu yang melaporkan Sugi ialah Ketua Tanfidziyah Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Cirebon Kiai Aziz Hakim. Laporan itu didasari pernyataan Gus Nur yang dianggap menghina NU.(cuy/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan