jpnn.com, JAKARTA - Sugi Nur Raharja alias Gus Nur telah mengajukan surat penangguhan penahanan kepada penyidik Bareskrim Polri pada Rabu (28/10).
Permohonan penangguhan penahanan terhadap tersangka kasus dugaan penghinaan terhadap Nahdlatul Ulama (NU), diserahkan oleh kuasa hukumnya Chandra Purna Irawan.
BACA JUGA: Oknum Guru Ajak Siswa Pilih Ketua OSIS Seagama, Bu Retno: Ini Ancaman
Chandra datang ke Bareskrim membawa satu bundel berkas yang berisi pernyataan dari para penjamin Gus Nur.
“Ada ratusan yang memberikan jaminan kepada Gus Nur," kata Chandra.
BACA JUGA: Penyidik Bareskrim Mendapat Pengakuan Penting dari Gus Nur
Permintaan agar Gus Nur tak ditahan dikuatkan dengan dukungan dan jaminan dari para tokoh-tokoh, alim ulama, aktivis, ustaz dan keluarga.
Namun demikian, saat ditanya siapa saja tokoh hingga ulama yang menjamin penangguhan penahanan Gus Nur, Chandra enggan membuka nama-namanya.
BACA JUGA: 7 Fakta Kasus Baru Habib Bahar Smith, Simak Poin Ketiga
"Yang bersangkutan tidak berkenan dipublikasikan. Seratus lebih penjamin," ucap Chandra menjawab jpnn.com pada Kamis (29/10).
Sebelumnya pengacara dari LBH Pelita Umat itu menyampaikan, penangguhan penahananan terhadap Gus Nur diajukan karena dia memiliki tanggung jawab mengurus pondok pesantren, guru dan para santrinya.
"Beliau punya pondok pesantren dan santri. Selama ini beliau yang membiayai operasional pondok pesantren, yang membiayai guru-guru di pondok pesantren," ungkap Chandra.
Nah, apabila Gus Nur tetap ditahan pihaknya khawatir keberlangsungan kegiatan belajar-mengajar di pondok pesantren itu menjadi terganggu.(fat/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam