Kuasa Hukum Tegaskan Penangkapan Habib Rizieq Tidak Sah, Simak Alasannya

Senin, 08 Maret 2021 – 17:42 WIB
Penasihat hukum Habib Rizieq Shihab, Alamsyah Hanafiah saat membacakan permohonan dalam persidangan di PN Jaksel, Senin (8/3). Foto: Fransiskus Adryanto Pratama/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Tim kuasa hukum Habib Rizieq Shihab, Alamsyah Hanafiah menyatakan penyidik Polda Metro Jaya tidak memiliki dua alat bukti yang sah dalam menangkap dan menahan kliennya atas kasus pelanggaran protokol kesehatan.

Hal itu disampaikan Alamsyah dalam sidang gugatan praperadilan yang berlangsung di ruang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (8/3) hari ini.

BACA JUGA: Kombes Hengki Beber Alasan 2 Kali Absen di Sidang Gugatan Habib Rizieq

Kubu Habib Rizieq menilai tindakan kepolisian tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 77 KUHAP jo Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014.

Di mana dijelaskan, dalam menetapkan seseorang menjadi tersangka, harus ada dua alat bukti yang sah.

BACA JUGA: Ruhut Sitompul Langsung Telepon Moeldoko, Begini Penjelasannya

"Bahwa termohon telah menetapkan Pemohon sebagai tersangka dan bahkan termohon menerbitkan surat perintah penangkapan dan surat penahanan atas diri pemohon, padahal termohon tidak ada/tidak memiliki dua alat bukti yang sah untuk menetapkan Pemohon sebagai tersangka," kata Alamsyah di ruang sidang.

Alamsyah kemudian menyatakan kepolisian selaku pihak termohon belum pernah melakukan penyitaan terhadap alat bukti.

BACA JUGA: KPK Temukan Bukti Korupsi pada Program Andalan Anies Baswedan

Kubu Habib Rizieq juga mengeklaim upaya pemanggilan terhadap Rizieq hingga pemeriksaan saksi belum pernah dilakukan oleh termohon.

Dalam surat permohonan gugatan praperadilan tersebut, kubu Habib Rizieq menyoroti adanya dua surat perintah penyidikan yang dinilai janggal.

Pertama, surat perintah penyidikan dengan nomor SP.sidik/4604/XI/2020/Ditreskrimum tanggal 26 November 2020, dan Surat perintah penyidikan kedua dengan nomor SP.sidik/4735/XII/2020/Ditreskrimum tanggal 9 Desember 2020.

"Surat perintah penangkapan Nomor SP.Kap/2502/XII/2020 Ditreskrimum tanggal 12 Desember 2020 atas diri pemohon adalah tidak sah karena mengandung cacat hukum, dan tidak sesuai dengan hukum administrasi yang diatur dalam KUHAP dan juga melanggar peraturan Kepala Kapolri Nomor 6 Tahun 2019, tentang penyidikan tindak pidana," tulis surat tersebut.

Persidangan ini sebelumnya sempat dua kali ditunda lantara pihak termohon Bareskrim Polri cq Polda Metro Jaya absen di ruang sidang.(cr3/jpnn)


Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler