jpnn.com, BALI - Kuasa hukum Jerinx SID, Gendo Suardana menolak sidang kliennya digelar secara online atau virtual.
Pernyataan tersebut disampaikan Gendo lewat akun Instagram miliknya.
BACA JUGA: Andika Ditangkap, Disuruh Bayar Rp150 Juta, Ternyata Salah Orang, 3 Oknum Polisi Dilaporkan ke Polda
"Saya dan tim kuasa hukum Jerinx SID menolak sidang digelar secara online," ungkap Gendo, Sabtu (5/9).
Menurut Gendo, Jerinx SID sebagai terdakwa berhak meminta proses persidangan dilangsungkan terbuka.
BACA JUGA: Tepergok Berbuat Dosa di Semak-semak, Si Perempuan Ngaku Dokter Lagi Periksa Pasien
Oleh sebab itu, dirinya meminta Pengadilan Negeri Denpasar agar menggelar persidangan dengan menghadirkan Jerinx SID secara langsung, bukan daring.
"Untuk menjamin peradilan yang bebas dan terbuka, serta menjamin hak Jerinx SID sebagai terdakwa, maka kami melalui keterangan pers ini meminta agar Pengadilan Negeri Denpasar menggelar peradilan Jerinx SID dengan cara menghadirkan Jerinx SID di depan persidangan dan bukan melalui daring atau online," jelas Gendo.
BACA JUGA: Anggun Tak Berkutik Saat Sabu-sabu Ditemukan di Mobilnya
Seperti diketahui, Jerinx SID bakal menjalani sidang kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Bali.
Penggebuk drum Superman Is Dead (SID) itu dilaporkan karena posting-annya yang mengkritik IDI sebagai 'kacung WHO'.
Jerinx SID ditahan di Polda Bali sejak 12 Agustus 2020 lalu.
BACA JUGA: Benarkah Pemeran Video Tak Senonoh di Semak-semak Itu Dokter? Dinkes OKU Beri Respons Begini
Suami Nora Alexandra itu sempat mengajukan penangguhan penahanan, namun ditolak. (ded/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Redaktur & Reporter : Dedi Yondra