Andika Ditangkap, Disuruh Bayar Rp150 Juta, Ternyata Salah Orang, 3 Oknum Polisi Dilaporkan ke Polda

Sabtu, 05 September 2020 – 01:10 WIB
Korban Andika menunjukkan bukti laporan polisi yang diterima Bid Propam Polda Sumsel. Foto: sumeks.co

jpnn.com, JAKARTA - Tiga oknum polisi bertugas di Polrestabes Palembang dilaporkan ke Yanduan Bid Propam Polda Sumsel, Selasa (1/9/2020).

Pelapornya adalah Andika, 30, warga Jl Angkatan 66, Lr Harapan XII, Kelurahan Talang Aman, Kecamatan Kemuning Palembang, Sumsel.

BACA JUGA: Kerangka Korban Pembunuhan 8 Tahun Silam Itu Akhirnya Ditemukan, Sang Anak Teriak Takbir

Ketiga oknum polisi tersebut dilaporkan karena diduga telah mengintimidasi serta melakukan penangkapan terhadap korban Sandi tanpa surat tugas.

Menurut korban, kejadian bermula Rabu (10/6/2020) lalu, saat dia sedang berjalan di kawasan Kemang, Kecamatan Kertapati Palembang mengendarai mobilnya.

BACA JUGA: Kapolres Sebut Bripka Adhi Pradana Sempat Todongkan Senpi Sebelum Dihabisi

Lalu secara tiba-tiba korban didatangi tiga oknum polisi tadi dengan mengenakan pakaian preman. Korban langsung ditangkap atas tuduhan telah melakukan kasus curanmor.

Tidak lama kemudian, korban dibawa dan diamankan ke Polrestabes Palembang. Tetapi dengan tuduhan kasus penggelapan sertifikat tanah.

BACA JUGA: Diduga Gelapkan Uang Sebesar Rp1,7 Miliar, Oknum Polisi DS Dilaporkan ke Polda

“Waktu ditangkap saya dituduh karena kasus penggelapan mobil, setelah tiba di Polrestabes Palembang malah dituduh kasus lain yakni kasus seterfikat tanah,” terang Sandi, kepada awak media usai membuat laporan.

Korban yang sudah diintimidasi ini menjadi bingung lantaran dirinya sama sekali tidak pernah melakukan apa yang sudah dituduhkan kepadanya.

“Mobil yang dituduhkan dalam kasus Curanmor memang punya saya sendiri. Tetapi tiga oknum polisi tersebut menuduh saya curanmor. STNK dan surat-surat mobil semua atas nama saya. Dan untuk tuduhan sertifikat tanah saya juga tidak tahu sama sekali,” jelas Sandi.

Korban juga menambahkan, terlapor juga diminta untuk membuat surat pernyataan kalau dirinya menyerahkan mobil dan memberi uang sebanyak Rp150 juta kepada oknum polisi tersebut.

“Yang jelas, saat saya ditangkap oknum polisi tadi tidak menunjukan surat tugasnya. Dan karena saya sendirian, jadi saya menurut dibawa ke ruangan polisi yang menangkap saya. Saya melaporkan oknum polisi tersebut yang telah mengintimidasi saya sebagai masyarakat sipil,” tukasnya.

BACA JUGA: Kapolres Sebut Bripka Adhi Pradana Sempat Todongkan Senpi Sebelum Dihabisi

Terkait laporan tersebut, Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Supriadi MM, membenarkan laporan korban. Dan mengatakan laporan tersebut saat ini masih ditindaklanjuti Bid Propam.(dho)


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler