Kuasa Hukum Yusril Tuduh ICW Punya Kepentingan

Kamis, 12 Mei 2011 – 23:57 WIB

JAKARTA - Kuasa hukum mantan Menteri Kehakiman Yusril Ihza Mahendra, Jamaluddin Karim mengingatkan, citra Kejaksaan Agung akan bertambah rusak jika memaksakan perkara Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum) ke pengadilan.

"Sejak awal kasus Sisminbakum sudah kami yakini bahwa ini adalah rekayasa yang melibatkan kepentingan politik, bisnis, dan konflik perserorangan," kata Jamaluddin Karim, di Jakarta, Kamis (12/5).

Indikasinya kata Jamaluddin, dari pendekatan politik, Yusril memang menjadi target pembunuhan karakterDari pendekatan bisnis, saat itu ada konflik soal kepemilikan Televisi Pendidikan Indonesia (TPI).

Kemudian dari konflik perorangan, kata dia, saat itu ada sentimen pribadi antara Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Marwan Efendi, dengan Dirjen Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan HAM Romli Atmasasmita.

"Hasilnya, sangat wajar jika di tingkat kasasi Romli Atmasasmita dibebaskan

BACA JUGA: Dituding ICW, Darwin Tantang Bawa ke Proses Hukum

Mahkamah Agung dalam pertimbangan hukumnya menyatakan, biaya akses Sisminbakum bukanlah penerimaan negara bukan pajak (PNBP), sehingga dalam persoalan ini tidak ada kerugian negara," katanya.

Menurut dia, MA juga mempertimbangkan dalam pelaksanannya Sisminbakum juga tidak terdapat unsur melawan hukum dan pelayanan publik terpenuhi dengan baik.

Romli Atmasasmita, kata dia, dibebaskan karena tidak terbukti menggunakan dana Sisminbakum untuk kepentingan pribadi
"Berbeda dengan Samsudin

BACA JUGA: Pusat Jadikan Bonbol Kota Satelit

MA menyatakan Samsudin terbukti menggunakan dana Sisminbakum untuk kepentingan pribadinya, sehingga dia dihukum oleh majelis dalam perkara perkara Romli," katanya.

Jamaluddin menambahkan, aktivis lembaga swadaya masyarakat Indonesia Corruption Watch (ICW) hanya pura-pura tidak mengerti atas fakta di atas
ICW punya kepentingan tertentu dibalik kasus ini,"  katanya.

Jamal juga menilai, sejumlah pejabat di Kejaksaan Agung yang tidak menyukai Yusril Ihza Mahendra, juga menggunakan banyak jalur untuk membangun opini negatif terhadap Yusril.

"Kalau Kejaksaan Agung terus memaksakan untuk mengadili Yusril maka akan merusakkan citra lembaga Kejaksaan Agung itu sendiri

BACA JUGA: Pengacara Bantah Kemenangan Tutut Hasil Lobi

Ini bukan lagi penegakan hukum, tapi  permainan politik," tegasnya.

Menyikapi adanya belasan massa Kamis (12/5) sore tadi yang tergabung dalam LP2TRI dan beraudiensi dengan Kapuspenkum Kejagung, Noor Rachmad, yang menuntut Kejagung segera melanjutkan kasus Sisminbakum ke pengadilan, Jamal menyikapi itu audiensi yang diorder.

"Seseorang berinisial "SW" diduga mensponsori agenda audiensi yang diikuti oleh belasan anggota dan simpatisan LP2TRI iniDia sengaaja memunculkan kembali isu Sisminbakum atas pesanan pihak tertentu, dengan menunggangi elemen masyarakat," kata Jamal.

Namun tudingan itu langsung dibantah Sekjen LP2TRI, Teuku Candra Adiyana"Demo ini murni aspirasi dari masyarakat" tepisnya(fas/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Replika Gedung Filateli Jebol Rekor MURI


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler