Pengacara Bantah Kemenangan Tutut Hasil Lobi

Kamis, 12 Mei 2011 – 22:35 WIB

JAKARTA - Kuasa hukum Siti Hardiyanti Rukmana (Tutut), Hary Ponto menyesalkan tudingan bahwa kemenangan kliennya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat merupakan hasil lobi dengan majelis hakim di PN Jakarta Pusat.

"Kami sangat menyesalkan tudingan itu karena tudingan itu tidak ada dasarnya dan bisa berpengaruh negatif terhadap lembaga peradilan di Indonesia," kata Hary Ponto, di Jakarta, Kamis (12/5).

Selain menyesalkan tudingan negatif itu, Hary Ponto juga menyebutkan bahwa Ketua PN Jakpus, Syahrial Sidik yang diisukan bertemu dengan Robert Bono, telah membantahnya secara tertulis yang disampaikannya ke Mahkamah Agung (MA).

"Ketua Pengadilan Jakarta Pusat, Syahrial Sidik sudah menulis surat yang isinya membantah pernah bertemu dengan Robert Bono sebelum putusan sidang dibacakan," ungkap Hary.

Sebelumnya kalangan anggota Komisi III DPR telah meminta Komisi Yudisial (KY) untuk mengecek dugaan keterlibatan makelar kasus dalam sengketa tersebut.

Namun saran Anggota Dewan tidak dilaksanakan oleh KYMenurut Ketua KY Imam Anshori Saleh pihaknya tidak bisa mengintervensi putusan hakim di PN Jakpus yang memenangkan Siti Hardiyanti Rukmana dalam sengketa saham TPI dengan PT MNC.

Sementara pengamat hukum pidana, Indriyanto Seno Adji, mengungkapkan, pertemuan antara hakim dengan pihak berperkara di luar pengadilan adalah pelanggaran etika yang harus diperiksa Komisi Yudisial

BACA JUGA: Replika Gedung Filateli Jebol Rekor MURI

"Namun KY tak miliki otoritas periksa substansi putusan," ujar Indriyanto kepada wartawan, Kamis petang (12/5).

Senada dengan Indriyanto, praktisi hukum Alamsyah Hanafiah menyebutkan, KY mempunyai wewenang memeriksa hakim yang diduga melakukan pelanggaran kode etik
Tapi kewenangan KY itu berhenti pada ranah perilaku hakim.

"Tentang materi putusan pengadilan, KY tidak bisa turut campur

BACA JUGA: Komisi III Tolak Legalisasi Ganja

Kalau memang ada pelanggaran dalam putusan itu, terutama tentang apakah ada makelar kasus di dalam perkara itu, yang punya wewenang adalah polisi," tegasnya
(fas/jpnn)

BACA JUGA: Pengguna Sabu Kurang 1 Gram Tak Dibui

BACA ARTIKEL LAINNYA... Mahfud MD Gusarkan Demokrasi Indonesia


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler