jpnn.com, JAKARTA SELATAN - Terdakwa pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, Kuat Ma'ruf bakal menjalani sidang putusan atau vonis di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada 14 Februari 2023 mendatang.
Hal itu disampaikan Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel Wahyu Iman Santoso seusai sidang pembacaan duplik oleh kubu Kuat Ma'ruf, Selasa (31/1).
BACA JUGA: JPU Minta Hakim Menolak Pleidoi Kuat Maruf, Ini Sebabnya
"Selanjutnya untuk putusan kami akan tunda persidangan ini sampai 14 Februari pembacaan putusan terdakwa Kuat Ma'ruf," kata Hakim Wahyu di ruang sidang.
Kuat Ma'ruf merupakan satu dari lima terdakwa pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
BACA JUGA: JPU Bilang Putri Candrawathi Berselingkuh dengan Yosua, Pengacara Kuat Sebut Nama Mbak Susi
Jaksa meyakini sopir sekaligus asisten rumah tangga di keluarga Ferdy Sambo itu terlibat dalam pembunuhan berencana terhadap Brigadir J pada 8 Juli 2022.
Atas dakwaan itu, JPU menuntut Kuat Ma'ruf dengan hukuman delapan tahun penjara.
BACA JUGA: Pengurus DPD Nasdem Surabaya Ramai-Ramai Mengundurkan Diri, Ini yang Terjadi
Kuat Ma'ruf juga diyakini mengetahui dugaan perselingkuhan Putri Candrawathi dan mendiang Brigadir J.
Akan tetapi, tim penasihat hukum Kuat menganggap tuduhan itu hanya imajinasi picisan penuntut umum.
"Tidak sependapat dan menolak dalil penuntut umum dalam repliknya yang menyatakan bahwa uraian mengenai adanya perselingkuhan antara Putri Candrawathi dan korban," kata penasihat hukum Kuat, Rizky Putra Kurniawan di ruang sidang, Selasa (31/1).
Menurut Rizky, JPU terkesan tidak mampu membantah argumentasi pihaknya yang menolak tegas adanya isu perselingkuhan.
Padahal, kata dia, tidak ada fakta dan bukti persidangan ataupun petunjuk yang mampu menjelaskan bahwa adanya perselingkuhan tersebut.
"Khalayak yang menyaksikan persidangan pun menjadi saksi atas hal ini," tutur Rizky.
Empat terdakwa lainnya dalam perkara ini ialah Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer, dan Bripka Ricky Rizal.
Mereka diyakini melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. (cr3/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama